Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jaksa Garda Desa, Program Preventif dari Kejari Deli Serdang Untuk Meminimalisir Penyalahgunaan Dana Desa

Jaksa Garda Desa, Program Preventif dari Kejari Deli Serdang Untuk Meminimalisir Penyalahgunaan Dana Desa

- Jumat, 03 Mei 2024 09:39 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kegiatan Rakor dan Sinergitas dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum yang juga  sebagai narasumber, hadir juga Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.

MATATELINGA, Deli Serdang-Untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Gelar Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan Tema "Jaksa Mengawal Desa Membangun bersama Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang" di Convention Hall Deli Serdang, Kamis (2/5/2024).Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta jaksa jaga desa dengan motto "Jaksa Mengawal Desa Membangun".Kegiatan Rakor dan Sinergitas dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum yang juga sebagai narasumber, hadir juga Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH bahwa materi yang dipaparkan di dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut yaitu terkait dengan Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum turut memberikan imbauan kepada perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa agar tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada dan sesuai UU, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaksa Mengawal Desa Membangun, lanjut Boy Amali bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kabupaten Deli Serdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugasnya."Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait pembangunan desa, dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa," katanya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Langkat ini menyampaikan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.Adanya Program Penerangan hukum tentang mekanisme penyaluran Anggaran Desa, papar Boy untuk mengedukasi para Kepala Desa Selaku Pemegang Anggaran. "Hal tersebut dilakukan agar para Kepala Desa teredukasi sehingga mengetahui dampak bahaya penyalahgunaan anggaran Desa dan menjauhinya, para kepala Desa juga menyambut dengan baik adanya sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang," tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Berita Sumut

Kejati DKI Jakarta Terima Putusan Perkara Korupsi Proyek Fiktif Telkom, JPU Ajukan Banding 4 Terdakwa

Berita Sumut

Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Berita Sumut

Kejari Mamuju Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Pintu Gerbang Dengan Nilai Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

Berita Sumut

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemerintahan Kota Binjai