MATATELINGA, Medan :: Seorang pria berinisial MSR (33), kembali ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal, Kamis (2/5/2024).
Sebab, dia nekat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Gang Anda Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/pj--bupati-langkat-bangga---empat-siswa-langkat-mewakili-sumut-pada-acara-ftbin-di-jakarta
Sebelumnya, tersangka ditangkap dan dihukum dalam kasus pencurian.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menyebutkan, penangkapan tersangka atas dasar informasi masyarakat.
[br]
“informasi itu ditindaklanjuti hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Gunanti, Jumat (3/5/2024).
Dari tersangka ditemukan barang bukti 6 paket kecil berisi sabu seberat 2,7 gram.
Diungkapkan Bambang, tersangka MSR merupakan residivis, pernah ditangkap 2015 dengan hukuman 2 tahun penjara di Rutan Kelas II A Pancur Batu.
Selanjutnya MSR kembali masuk bui pada 2022 dengan kasus pencurian. MSR ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta selama 1,6 tahun.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian,” pungkasnya.