MATATELINGA, Rantauprapat : Edarkan narkoba jenis sabu,JH alias Jiren, 42, warga Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantsu Utara, ditangkapTim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (3/5/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kodam-i-bb-klarifikasi-penangkapan-tersangka-narkoba-di-asrama-tni-ad-glugur-hong-medanTersangka ditangkap tim, dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal,di Jalan Padang Bulan, Simpang PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.Penangkapan ini, merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu, memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan ini, bersama tersangka tim mengamankan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu yang disimpan pelaku.Adapun barang bukti yang disita itu, antara lain 6 bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 dompet emas warna hitam.[br]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH mengajak seluruh masyarakat, untuk bersama-sama mendukung upaya Polres dalam pemberantasan narkotika, dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian.aTerpisah, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH mengatakan, dengan menggalakkan upaya pemberantasan narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.Dalam keterangannya, Sopar menambahkan, saat ini pelaku JH alias Jiren, ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yasmir)