MATATELINGA, Rantauprapat : Edarkan narkoba jenis sabu, nenek usia 58 tahun,MS akrab disapa Bou, warga JalanH Iwan Matsum, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, dicokokTim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (2/5/2024)."Penangkapan tersangka in, bukti keseriusan Polres Labuhanbatu, dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba", ucap KapolresAKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Sabtu (4/5/2024).Disebutkannya, penangkapan tersangka, dilakukan setelahTim Opsnal menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas penjualan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.Katanya,Tim Opsnal melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, dengan menangkap seorang pelaku berinisial MS alias Bou.BACA JUGA:
Seminar Tridimensi Bela Negara, Kapolda Sumut: Pentingnya Nilai Karakter Yang BaikMenurut dia, dalam penggeledahan di tempat kejadian, Tim Opsnal berhasil menyita tujuh paket plastik klip transparan, diduga berisi sabu dengan berat 2,02 gram bruto.Selain itu katanya, yang disita berupa barang bukti lainnya seperti botol plastik kecil, handphone, kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, pipet berbentuk scop, dan uang tunai sebesar Rp. 372.000.[br]"MS alias Bou, yang merupakan ibu rumah tangga berusia 58 tahun, kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Labuhanbatu", tambahnta.Dalam kesempatan ini, Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat, untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika, dengan menggalang semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan memastikan Sumatera Utara tetap “Bebas Narkoba”. (yasmir)