MATATELINGA, Rantauprapat : Dua pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten, yakni :AO alias Ardi, 24, penduduk Dusun IX, Desa Simpang Empat, dan AS alias Aldi, 23, warga Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polrws Labuhanbatu, .di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (2/5/2024),.sekira pukul 20.00 WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sepeda-motor-laga-kambing--1-tewas-2-luka-lukaKapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, Senin (6/5)2024), melalui Kasi Hamas AKP P.arlando Napitupulu SH mengatakan, penangkan kedua tersangka dipimpin Ka Tim I Opsnal Satres Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal."Tepatnya, kedua tersangka ditangkap di SPBU Pertamina, Desa Kapung Pajak, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara", ucap Parlando.Katanya, kedua tersangka ditangkap pada saat bersama. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari keduanya didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 14,59 gram bruto, dalam plastik transparan, 2 unit telepon selular, merek Vivo warna biru dan biru dongker.[br]Ditambahkannya, hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut, dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjung Balai. Namun hingga saat ini keberadaan IBL belum ditemukan.Untuk proses hukum selanjutnya, AO alias Ardi serta AS alias Aldi, bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Sementara, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu,nAKP Sopar Budiman SH mengatakan, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yasmir)Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten, Ardi dan Aldi Warga Asahan Ditangkap Polisi Di Labuhanbatu UtaraMATATELINGA, Rantauprapat : Dua pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten, yakni : AO alias Ardi, 24, penduduk Dusun IX, Desa Simpang Empat, dan AS alias Aldi, 23, warga Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polrws Labuhanbatu, . di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (2/5/2024),.sekira pukul 20.00 WIB.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, Senin (6/5)2024), melalui Kasi Hamas AKP P.arlando Napitupulu SH mengatakan, penangkan kedua tersangka dipimpin Ka Tim I Opsnal Satres Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal."Tepatnya, kedua tersangka ditangkap di SPBU Pertamina, Desa Kapung Pajak, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara", ucap Parlando.Katanya, kedua tersangka ditangkap pada saat bersama. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari keduanya didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 14,59 gram bruto, dalam plastik transparan, 2 unit telepon selular, merek Vivo warna biru dan biru dongker.Ditambahkannya, hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut, dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjung Balai. Namun hingga saat ini keberadaan IBL belum ditemukan.Untuk proses hukum selanjutnya, AO alias Ardi serta AS alias Aldi, bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Sementara, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu,nAKP Sopar Budiman SH mengatakan, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yasmir)