MATATELINGA, Damuli : Tim Opsnal Polres Labuhanbatu, menangkap tersangka penjual narkoba jenis sabu, ZRS,28, warga Dusun Sukadame, Desa Damuli Pekan,di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Karang Sari III, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sabtu (4/05/2024) sekira pukul 18.20 WIB.Tersangka digerebek petugas, berawal informasi masyarakat, berawal informasi madyarakat menyebutkan adanya penyalah gunaan narkova, berupa penjualan sabudi areal perkebunan sawit warga, di Dusun Karang Sari III Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Internasional/11-tahun-hukuman--elizabeth-holmes-melihat-bulan---bulan-lainnya--pembebasan-penjaraBerbekal informasu madyarakat tersebut, tim dipimpunIpda Rahmadhan Hilal, langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.[br]Dalam penggerebekan, tim selain menangkap ZRS, turut mengamankan barangbukti berupa sabu sebanyak 05 bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,96 gram, 01 unit timbangan elektrik, 01 bungkus plastik klip kosong, 01 buah dompet emas.Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 180.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5894 LJ. Kemudian, selurihnya disita sebagai barang bukti.Berdasarkan interogasi tim, tersangka mengungkap barang haram tersebut didapat dari seorang pria, dengan inisial ET penduduk Kualuh Selatan. Namun upaya untuk menangkap ET belum berhasil.Pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di kantor Polres Labuhanbatu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, dengan keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sejalan dengan misi "Sumut Bebas Narkoba".Sekaligus dia mengingatkan, narkoba musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama. (yasmir)