MATATELINGA, Rantauprapat : Ini bukti sinergitas pemberantasan narkoba sebagai musuh bersama, seorang tersangka warga sipil tangkapan personil TNI AD, proses hukumnya diserahkan ke Polres Labuhanbatu.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/gerakan-indonesia-membaca--inovasi-penguatan-literasi-menuju-indonesia-emasPersonel TNI AD dari Corps Polisi Militer Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat, Sabtu (6/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB, menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.Tersangka pelaku yang ditangkap tersebut, seorang pria berinisial MR alias Duan, 39, Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total 104,8 gram bruto, 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,21 gram bruto.[br]Selain itu, berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkotika, dan uang tunai senilai Rp. 752.000.Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu, (5/5/2024), untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika secara bersama, antara TNI AD dan Polri, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah, dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari peredaran narkotika.Sementara Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH mengatakan, pelaku MR aluas Duan berikut barang bukti, telah diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya. (yasmir)