MATATELINGA, Rantauprapat : GN warga Pangkatan, penyuplan narkoba jenis sabu kepadaSN alias Ayak, 44, warga Dusun III, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan belum lama, menjadi buronan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/gerakan-indonesia-membaca--inovasi-penguatan-literasi-menuju-indonesia-emasSebelumnya,Jumat (3/5/2024), sekira pukul 16.30. WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun III, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.Dalam penangkapan tersangka tersebut, turut diamankan barang bukt, terdirindari 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 1.79 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 160.000.[br]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, Senin (6/05/2024) mengatakan, informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini, diperoleh dari masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.Sementara, Kasat Res Narkoba,nAKP Sopar Budiman SH mengatakan, hasil Interogasi terhadap tersangka, barang haram tersebut, didapat SN alias zAyak, dari seorang pria nberinisial GN, penduduk Pangkatan,l. Namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil, dan tim saat ini melakukan pengejaran.Katanya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhanbatu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya kini pelaku SN alias Ayak, telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.