MATATELINGA, Aekpaminke: Tim Opsnal Polsek Aek Natas, menangkap UAN alias Ucok Korak, 48, penduduk Dusun IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.UAN alias Ucok Korak, ditangkap petugas berawal dari informasi masyarakan menyebutkan, di Dusun IV, Desa Sidomulyo, sering terjadi transaksi jual beli narkoba, yang diduga dilakukan tersangka.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, yang dihubungi Rabu (8/05/2024, membenarkan, Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting SH, bersama Tim Opsnal Unit Reskrim, menangkap UAN alias Ucok Korak, berikut barang bukti narkoba jenis sabu.BACA JUGA:
Tangani Kasus Pasti Boru Marpaung, Polres Labusel Periksa Saksi dan 17 TerlaporTerpisah, Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting SH menjelaskan, barang bukti yang didapat saat dilakukan penangkapan serta dari penggeledahan pelaku UAN alias Ucok Korak, diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5.35 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2.73 gram.BACA JUGA:
Kapolres Labuhanbatu Pimpinan Rapat Koordinasi Pengoperasian Pabrik Sawit PT PSPP Pulo PadangKemudian, beberapa barang bukti lainnya, termasuk 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.Menurut Ginting, saat diinterogasi UAN alias Ucok Korak mengakui, narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, akan didagangkannya kepada masyarakat."UAN alias Ucok Korak, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas, untuk diproses hukum lebih lanjut", jelas Ginting. (yasmir)