MATATELINGA, Aekkanopan : Tim Unit Reskrim Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkapAP alias Yuda, pemuda tanggung berusia 23 tahun, warga Pulo Raja, Asahan,di Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Kamis (2/5/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/maling-spion-berkeliaran-di-wilayah-medan-kotaPenangkapan tersangka ini, berkaitan dengan dugaan kasus terlibat penyalah gunaan narkoba jenis sabu.Kapolres Labuhanbatu,nAKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH MH menyampaikan, Sabtu (11/5/2024), penangkapan ini dilakukan setelah tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, mendapat informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut.[br]Katanya, setelah tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram bruto, bersama dengan barang bukti lainnya."Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kualuh Hulu", jelas kapolsek.Disebutkannya, .ersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (yasmir)