MATATELINGA, Aekkota Batu : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, menangkap dua pemuda edarkan narkoba jenis sabu antar kampung,di Dusun, Bagan Desa Pulau Jantan,Jumat (10/5/2024), sekira pukul 22.00 WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/respon-keluhan-masyarakat--polres-tanjung-balai-gelar-razia-mendadakDua pemuda yang ditangkap tersebut, yaituBR alias Budi, 37, dan AWR alias Putra, 21. Keduanya, merupakan warga Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Penangkapan kedua tersangka pelaku ini, lngsung dipimpin Kapolsek Nasembilan-sepuluh,AKP Yustina SH, bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat serta anggota tim."Personil Polsek Nasembilan menangkap kedua tersangka bermodalkan informasi madyarakat,tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu diDusun, Bagan Desa Pulau Jantan", ucapKapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, seperti disampaikannya kepada
maatelinga.com, Sabtu (11/5/2024) malam.[br]Katanya, kedua tersangkayang sudah diketahui identitasnya, yaitu berinisial BR alias Budi dan AWR alias Putra, diamankan petugas,saat mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah.Dan dari kedua tersangka, petugas mengamankanbarang bukti berupa : 9 bungkus klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.Parlando menegaskan,tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tugadnya.Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Nasembilan-sepuluh, untuk proses hukum lebih lanjut. (yasmir)