MATATELINGA, Deliserdang :Polsek Patumbak meringkus seorang atas kepemilikan narkoba saat merazia lokasi dugaan lokasi perjudiaan di Jalan Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, tepatnya di warung Kulit. Ia bernama inisial FA (35) warga Desa Talun Kenas, Deliserdang.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/kagama-sumut-dorong-anak-anak-slb-karya-tulus-raih-mimpi--menuju-ugm
"Ya, benar seorang tersangka narkoba kita amankan saat melakukan razia ke lokasi judi,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan saat kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Penangkapan itu, lanjut Faidir, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi judi di tempat kejadiaan perkara (TKP). Atas info tersebut, unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar dan Panit II Ipda Ellys Sitorus langsung terjun melakukan penyelidikan.
[br]
"Namun, lokasi judi kosong saat petugas datang. Informasi yang disampaikan keliru,"ucapnya.
Takberhenti sampai disitu, sambung dia, petugas pun lantas melakukan penyisiran di areal lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan seorang atas kepemilikan narkoba.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua paket sabu dan uang tunai hasil Rp 70 ribu. Dimana uang itu diakui tersangka dari hasil penjualan,"sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.