MATATELINGA, Medan : Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan penggelapan.Kedua wanita buronan yang ditangkap itu adalah AM (66) warga Jalan Gaharu, dan E (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka AM dan E yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan."Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya, Senin (13/5/2024).Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp. 852 juta," ungkapnya setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.Seiring waktu berjalan, korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan."Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya.