MATATELINGA, Negerilama :MIN alias Iqbal, 23 tahun, penduduk Dusun Sidomulyo I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, lagi apes.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/menggemparkan--warga-temukan-mayat-membusuk-di-areal-kebun-berangirPasalnya. Iqbal yang sedang berada dirumah, menunggu pembeli, langsung disergap dan ditangkap tim opsnal, dipimpinKanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda P. Manalu SH bersama anggotanya, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB.Penangkapan MIN alias Iqbal ini, berawalinformasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, timbergerak cepat memantau MIN alias Iqbal.[br]Saat melakukan penangkapan, menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, berat 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit hanphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong,.Kemudian, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Kamis (16/05/2024) membenarkan, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda P Manalu SH, menangkap tersangka berikut barang buktinya.Sementara, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH menerangkan, saat ini tersangka berinisial MIN Als Iqbal, berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu."Terhadap tersangka berinisial MIN alias Iqbal, kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika'", tandas Kasat Narkoba. (yasmir)