MATATELINGA,Tanjung Balai : Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjung Balai menyatakan tidak memiliki data usulan atau proposal dari pihak Yayasan Pesantren Al Fatwa Ailiyah yang menerima dana CSR Bank Sumut cabang Tanjung Balai tahun 2023 lalu.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemkab-langkat-laksanakan-kegiatan-kohesi-sosial-siswa-diktukba-polri-gelombang--i-ta--2024"Usulan atau progres permintaan dari yayasan tidak ada, kami hanya membuat SK atas pemberian CSR itu saja," kata Budi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Baperida, Jumat (17/5/24).Budi mengatakan yayasan tersebut bisa saja berhubungan langsung dengan pihak Bank Sumut. "Untuk pengawasan tidak ada di OPD, karena itu usulan langsung mereka, namun begitu coba nanti saya cari," ujarnya.[br]Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Tanjung Balai, Zul Abdiman, dikonfirmasi terkait mekanisme pemberian CSR Yayasan Al Fatwa Ailiyah tanpa melalui usulan dari Bapperida, menurutnya hal itu bisa saja terjadi. "Seharusnya bisa, karena Bank Sumut pemilik sumber dananya," kata Zul Abdiman.Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tanjung Balai melalui CSR Bank Sumut cabang Tanjung Balai tahun 2023 lalu memberikan bantuan ke Yayasan Pondok Pesantren Al Fatwa Ailiyah sebesar Rp 97 juta.Berdasarkan penelusuran awak media, pondok pesantren itu berada di Jalan Bambu Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.Keberadaan pondok pesantren itu dikelilingi semak perkebunan warga, terdapat tumpukan pasir dan batu padas di depan area ponpes, di dalamnya terdapat sebuah bangunan yang belum selesai. Akses masuk ke dalam ponpes tersebut juga terbilang sulit dan jauh dari pemukiman warga.Belum diketahui alamat lokasi tempat atau kantor pengelola Yayasan Pondok Pesantren Al Fatwa Ailiyah tersebut. (Riki)