MATATELINGA, Aekkanopan : TimUnit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH MH, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial DG alias Dedi, 37, penduduk Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sabtu (17/5/2024), sekira pukul 00.30 WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ciptakan-kondisi-aman--polres-labuhanbatu-gelar-patroli-gabungan-bersama-tni-dan-satpol-ppTindak pidana curas dikenal dimasyarakat dengan sebutan perampokan itu, menimpa korban atasnamaAndreas Artika Christanto, 38, penduduk Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Baraji, Kota Jambi, Provinsi Jambi.Korban saat kejadian itu, mengemudikan mobil Pick Up L-300, nomor polisi BH 8579 BN, mengalami kempes ban di ruas Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/5/2024), sekira pukul 00.40 WIB.[br]Saat korban sedang mengganti ban, dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya, yakni DG alias Dedi dan UP alias Petot, datang menghampuri korban, mengompas / meminta uang dengan alasan tidak jelas. Korban Andreas Artika Christiano menolaknya permintaan dua tersangka ini.Kemudian kedua tersangka pergi dan kembali dua kali, untuk meminta uang lagi. Dan korban mengatakan : "tunggulah siap ganti ban."Pada kunjungan ketiga, langsung pelaku DG alias Dedi memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu broti, hingga korban terjatuh. Kemudian Tersangka UP alias Petot memecahkan kaca mobil dan mencuri satu unit HP Oppo warna hitam tipe A57 milik korban.Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polsek Kualuh Hulu, di Aekkanopan.Menindak lanjuti laporan korban,Kapolsek AKP Nelson Silalahi SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH MH, untuk mengungkap dan menangkap pelaku.Dan, Sabtu (18/5/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku DG alias Dedi. Tersangka DG alias Dedi mengakui, perbuatannya bersama temannya UP alias Petot, yang saat ini masih dalam pengejaran - masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).[br]Barang bukti yang diamankan dari tersangka DG alis Dedi, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra-X BK 2272 YAS, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan PRADA, 1 potong celana panjang warna coklat merk UNIQLO, 1 buah HP Oppo, warna hitam tipe A57, 1 batang broti panjang sekitar 1 meter, pecahan kaca pintu mobil.Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pelaku DG alias Dedi beserta barang bukti, kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Sabtu, (18/05/2024), membenarkan peristiwa curas dan menangkap tersangka DG alias Dedi."Benar peristiwa itu dan telah menangkap tersangka DG slias Dedi", menjawab pertanyaan
matatelinga.com. (yasmir)