MATATELINGA, Tanjungbalai: Nama pendiri yayasan Al Fatwa Ailiyah mirip dengan nama Walikota Tanjung Balai, Waris Tholib.Yayasan Pondok Pesantren Al Fatwa Ailiyah, diketahui telah menerima dana CSR dari Bank Sumut cabang Tanjung balai sebesar Rp 97 juta pada tahun 2023 lalu.Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.Berdasarkan surat keputusan yang tertera di Ditjen AHU, Yayasan Al Fatwa Ailiyah didirikan pada tanggal 11 Mei 2023. Yayasan ini beralamat di Jalan Prof Dr Ir Sutami LK III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Alamat itu ada kemiripan dengan alamat rumah pribadi walikota tanjung balaiSama halnya dengan pendiri dan pengurus yayasan ini sama persis dengan nama Walikota, istri dan ketiga anaknya yakni Waris Tholib sebagai pendiri sekaligus pembina, Hilda Aulia Fatwa sebagai ketua. M Syaifullah Fatwa sebagai sekretaris. Nursalimah Isnaina Fatwa sebagai Bendahara dan Fatiah Haitami sebagai Ketua Pengawas.BACA JUGA:
Lanal TBA Amankan 23 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Batu BaraPondok pesantren Al Fatwa Ailiyah sendiri terletak di Jalan Bambu Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kondisinya masih berupa bangunan yang belum selesai dan dikelilingi semak perkebunan warga. Akses masuk ke dalam ponpes juga terbilang sulit dan jauh dari pemukiman warga.Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan kelayakan yayasan tersebut untuk menerima dana CSR. Dana CSR seharusnya digunakan untuk membantu yayasan atau organisasi yang benar-benar membutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.Kasus ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR.BACA JUGA:
Viral Di Media Sosial, Video Penampakan Lumba-lumba Memasuki Perairan Sungai Kualuh - Kabupaten Labuhanbatu UtaraDiberita sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjung Balai menyatakan tidak memiliki data usulan atau proposal dari pihak Yayasan Pesantren Al Fatwa Ailiyah yang menerima dana CSR Bank Sumut cabang Tanjung Balai tahun 2023 lalu."Usulan atau progres permintaan dari yayasan tidak ada, kami hanya membuat SK atas pemberian CSR itu saja," kata Budi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida, Jumat (17/5/24).Budi mengatakan yayasan tersebut bisa saja berhubungan langsung dengan pihak Bank Sumut. "Untuk pengawasan tidak ada di OPD, karena itu usulan langsung mereka, namun begitu coba nanti saya cari," ujarnya.Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Tanjung Balai, Zul Abdiman, dikonfirmasi terkait mekanisme pemberian CSR Yayasan Al Fatwa Ailiyah tanpa melalui usulan dari Bapperida, menurutnya hal itu bisa saja terjadi. "Seharusnya bisa, karena Bank Sumut pemilik sumber dananya," kata Zul Abdiman. (Riki)