MATATELINGA, Tanjungledong : Narkoba jenis sabu membawa celaka. Tim IOpsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Rahmadhan Hilal bersama 4 anggotanya, menangkap MW alias Titin alias Genong, 36, penduduk Dusun III, dan HM alias Memet, 39, warga Dusun IB, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (18/5/2024), sekira pukul 10.00 WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/majelis-pimpinan-cabang-pemuda-pancasila-kota-medan-lakukan-verifikasi-seluruh-pac-sekota-medanKedua insan berlainan jenis (pria dan wanita) yang diduga bukan suami isteri ini, ditangkap dari dua tempat berbeda.MW alias Titin alias Genong, ditangkap Sabtu(18/05/2024), sekira pukul 10.00.WIB, di DusUn III, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Dari tangan tersangka, berjenis kelamin wanita ini, petugas mengamankan barang bukti, berupa1 (satu) bungkus plastik klip trasparan, diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 1,40 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone, merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).[br]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Minggu, (19/05/2024), mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.Katanya, berdasarkan interogasi di tempat kejadian perkara (tkp), tersangka mengaku, 'barang haram' itu, didapatnya dariHM alias Memet, yang masih satu desa degann tersangka Titin.Selanjutnya, menurut Parlando, pada saat itu juga langsung Tim Opanal Sat Res Narkoba berangkat dan menangkap HM alias Memet, dirumahnya di Dusun IB, Desa Pangkal Lunang, sekira pukul.10.30.WIB, serta menyita barang bukti darinya 1 unit HP merek Vivo warna violet.Dari pengakuan HM alias Memet, barang bukti narkoba yang dimilikinya, berasal dari Ibas, namun tidak berhasil ditemukan.[br]Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sementara Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman SH membenarkan, kedua tersangka yaitu HW alias Titin alias Genong dan HM alias Memet, berikut barang bukti kini telah berada di Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. "Kedua tersangka, kita jeret dengan UU-RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.Sopar menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden RI, H Joko Widodo, tentang "Darurat Narkoba", serta penekanan dari Kapolda Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, Wilayah Hukum Polda Sumut, "Bebas Dari Narkoba", untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba. (yasmir)