Matatelinga - Tapsel, Persoalan pakain bekas dari Negeri seberang masuk ke Indonesia khusu Sumatera Utara melalui perairan tidak ada habis habisnya, meskipun penegak hukum sudah berulang kali melakukan penindakan.Namun, para penyeludup pakaian bekas tak gentar walaupun melanggar hukum.Larangan impor pakaian bekas sudah ada sejak 18 Januari 1982 akan tetapi masih banyak masyarakat yang melakukan penyelundupan pakaian bekas ini. Peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana penyeludupan adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 disebutkan bahwa pelaku penyeludupan akan diberikan hukuman akumulatif berupa pidana penjara dan denda. Dan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.229/MPP/Kep/7/1997 dan No.642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I No.230/MPP/Kep/7/1997 tercantum bahwa barang yang di impor harus dalam keadaan baru dan barang gombal baru dan bekas dilarang.Kini giliran Polres Tapanuli Selatan,bagian unit reskrim Jumat (17/10/2014) mengamankan satu truk Colt Diesel BM 8618 G yang mengangkut 60 bal pakaian bekas seludupan dengan surat jalan muatan buah di Km 10 Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur. Pakaian bekas asal Singapura itu dibawa dari salah satu perusahaan ekspedisi di kawasan Amplas Medan dan rencananya hendak dibawa ke Bukit Tinggi, Sumatera Utara."Saya nggak tahu isinya pak, tugas saya cuma mengantar barang ini ke Bukit Tinggi dan diberi surat jalan," ujar Felia Yumi Piliang, supir Colt Diesel.Guna pemeriksaan lebih lanjut, truk berikut barang bukti, supir dan kernetnya diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan.Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Edison Siagian pada wartawan menyebutkan, penyeludupan pakaian bekas diatur dalam UU No 10 tahun 1995."Petugas tengah melakukan razia rutin saat truk ini melintas, setelah melakukan pemeriksaan, petugas curiga karena surat izinnya adalah buah, tapi isi barang tak mencerminkan buah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan, dia menggunakan surat jalan palsu," katanya.(Mt/Ton)