MATATELINGA, Medan:Senin , tgl 20/5/2024. sidang gugatan ceraiyang dilakukan penggugat M.Sugiarto PNS Lantamal I Belawan, terhadap tergugat Eka Wardani masih di lanjutkan di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan , ruang III no urut 20 Jln.Sisingamangaraja km 8,8 Medan Amplas ( Sumut ).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Ekonomi/produk-wastra-tenun-desa-meat-karya-penyandang-disabilitas-melenggang-sampai-jamaicaSidang dengan agenda menghadirkan saksi kedua , yaitu (EW) dan bukti bukti dari tergugat Eka Wardani .Dimana,saksi kedua (EW ) menyatakan , "sesuai yang saya dengar dari tergugat Eka Wardani , adanya dugaan Poligami yang di lakukan oleh Penggugat M Sugiarto yg sudah dinyatakan di BAP POMAL TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN pada tgl 05 Agustus 2022 , dengan nomor : R/139/Vlll/2022 , dimana sejak tahun 2016 - 2020 tergugat Eka Wardani menyatakan tidak pernah di berikan uang belanja sedikitpun sejak menikah , dan segala sesuatunya mulai dari belanja , hingga memasak pun di lakukan oleh penggugat M Sugiarto baik itu makanan dan semua belanja kebutuhan tergugat Eka Wardani di jatah dan di simpan di dalam lemari pakaian dan kunci nya di pegang oleh penggugat M.Sugiarto. dan yang mana sejak tgl 01 September2021 hingga kini penggugat M Sugiarto diketahui tidak pernah lagi pulang kerumah dinas (RUMDIS) komplek
TNI.ALBarakuda tempat penggugat dan tergugat selama ini tinggal, dan tidak lagi pernah memberi nafkah Lahir dan Bathin hingga saat ini , serta mengadakan transaksi hutangpiutang di BRI KECAB BELAWAN sebesar Rp. 250.000.000 ,-( dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19/10/2022 s/d 19/10/2029 ,(bukti terlampir ),dimana hutang piutang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan dari tergugat selaku istri sah di dinas tempat penggugat M.Sugiarto bekerja ." pungkas saksi kedua tersebut di Persidangan Pengadilan Agama Negeri Kelas 1 Medan ketika saat di wawancarai awak media .[br]kemudian, Tergugat Eka Wardani mengatakan , "harapan saya,memohon kepada Majelis Hakim agar berkeadilan ,dimana sudah menghadirkan dua saksi - saksi beserta bukti bukti yang selama ini terjadi di dalam rumah tangga saya, terkait semua perlakuan suami terhadap saya ,semua sudah di ketahui oleh Majelis Hakim dengan jelas.dan saya berharap kepada Majelis Hakim agar Adil dan Bijaksana dalam mengambil keputusan dalam menangani perkara ini .sebab semua perbuatan penggugat M.Sugiarto itu sudah sangat melukai hati saya dan keluarga besar saya, dan juga mencoreng citra daripada Institusi TNI AL.LANTAMAL 1 BELAWAN, Semoga Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya ," pungkas tergugat Eka Wardani kepada awak media.Diketahui juga Rahmadian SH. dari LBH Humanihora, selaku kuasa hukum dari tergugat Eka Wardani mengatakan ,,"Hari ini adalah agenda lanjutan menghadirkan saksi ke 2 dari tergugat Eka Wardani ,yang tadi telah hadir dan juga membawa bukti bukti terkait telah menjelaskan kepada Majelis Hakim beberapa hal yang telah di ketahuinya , harapan saya agar Majelis Hakim bisa menerima semua keterangan saksi kedua yang telah dihadirkan tergugat , Eka Wardani,meskipun dalam kesempatan hari ini Hakim belum mau melihat semua bukti fhoto - fhoto kejadian yang sesungguhnya, yang telah dibawa oleh saksi kedua dari tergugat Eka Wardani ketika mereka dulu penggugat dan tergugat masih tinggal bersama di rumah Dinas Komplek TNI AL Barakuda, jadi besar harapan saya semoga Majelis Hakim bisa melihat fakta yang sesungguhnya, dan berlaku seadil - adilnya," pungkas Kuasa Hukum Rahmadian SH , kepada awak media ketika diwawancarai.[br]Selanjutnya Kuasa Hukam Tergugat Eka Wardani menambahkan,," Harapan saya semoga Majelis Hakim tetap berkeadilan , apa yang di inginkan ibu Eka Wardani yaitu meminta keadilan yang seadil adilnya.dan membuktikan bahwa semua hal - hal yang dituduhkan dari penggugat itu adalah tidak benar dan sudah di jelaskan kepada Majelis Hakim dan juga sudah di sampaikan apa yang di rasakan oleh ibu Eka Wardani selama menikah dengan penggugat " , ungkasnya kepada awak media.Dan pada kesempatan itu dilokasi Pengadilan,awak media juga berusaha berlari mengejar Penggugat M Sugiarto untuk mewawancarai terkait gugatannya di Pengadilan Agama,tapi penggugat langsung pergi keluar dari lokasi Pengadilan Agama dan tidak menghiraukan awak media untuk wawancara .Dan sidang dilanjutkan pada tgl 03/6/2024. di kantor Pengadila Agama Kelas 1 Medan( Erni )