Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Tipu Gelap Masuk Taruna Akpol, Ranto Sibarani SH MH : NinaWati Tidak Bebas, Kasus Tetap Lanjut

Kasus Tipu Gelap Masuk Taruna Akpol, Ranto Sibarani SH MH : NinaWati Tidak Bebas, Kasus Tetap Lanjut

Redaksi - Rabu, 22 Mei 2024 08:47 WIB
Matatelinga.com
Ranto Sibarani SH MH 

MATATELINGA, Medan :Menanggapi adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa tersangka Nina Wati alias NW tidak terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dan bebas dari jeratan hukum.

Ranto Sibarani SH MH selaku Kuasa Hukum dari korban Afnir alias Menir, mengatakan kasus itukan adalah perkara pidana yang diproses karena adanya laporan pengaduan.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/brantas-perjudian--sat-reskrim-polres-simalungun-robohkan-lokasi-sabung-ayam

"Nah, dalam kasus ini korban Afnir alias Menir kan melaporkan Nina Wati alias NW dalam kasus penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Atas laporan dari Afnir tersebut, kemudian terlapor Nina Wati ditahan Polda Sumut dalam kasus ini," ujar Ranto Sibarani SH MH kepada wartawan, Selasa (21/5/2024) malam di Medan.

Dikatakan Ranto, bahwa dalam hukum pidana ada kewenangan dari pihak kepolisian yang dalam hal ini Polda Sumut untuk menahan seseorang yang telah ditetapkan tersangka sebelum perkara tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan.

[br]

"Dalam perkara Nina Wati ini, kewenangan pihak kepolisian Polda Sumut sudah menahan Nina Wati selama 60 hari. Tapi ternyata dalam penahanan 60 hari itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak menyatakan berkas Nina Wati ini lengkap. Artinya masih P19 atau P22," kata Ranto.

Nah, karena masa penahanan Nina Wati sudah habis, tentunya dia harus dikeluarkan dari tahanan. Dikeluarkan dari tahanan itu bukan berarti bahwa Nina Wati itu tidak terbukti bersalah.

"Ini keliru dan jangan menyesatkan. Seseorang itu bebas demi hukum karena masa penahanannya sudah berakhir, berarti dia harus dikeluarkan karena pihak kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya dan tidak menyatakan berkas Nina Wati ini lengkap atau P21," ungkap Ranto.

Pertanyaan sekarang, sambung Ranto, apakah Nina Wati bebas demi hukum.? "Dia (NW) hanyabbebas dari masa penahanan pihak kepolisian. Dan apakah Nina Wati terbukti bersalah atau tidak, itu bukan kewenangan pihak kepolisian, tapi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan," ungkap Ranto.

Lanjut dikatakan pengacara kondang asal Kota Medan ini, bahwa peranan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) sangat penting karena Kejati Sumut lah yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap kasus ini.

"Kejaksaan lah yang menentukan apakah berkas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Nina Wati dinyatakan lengkap P21 atau tidak. Namun dalam hal ini, apakah pihak Kejati Sumut berpihak kepada apa yang dikerjakan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Mari kita tunggu bersama," tegas Ranto.

Ranto pun yakin Polda Sumut yang dikomandoi Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang luar biasa dalam memberantas kejahatan di Provinsi Sumut yang punya keberanian yang luara biasa.

"Saya juga percaya bahwa pihak Kejati Sumut tidak akan tinggal diam dalam menyatakan berkas belum lengkap itu biasa dalam hukum. Tapi itu bukan menyatakan tidak terbukti bersalah," terang Ranto.

Kini, sambung Ranto, tersangka Nina Wati masih ditahan di Polda Sumut atas laporan kasus yang. "Ada tujuh laporan lain terhadap Nina Wati di Polda Sumut," ujar Ranto lagi.

Ia pun menyampaikan jangan sampai memberikan informasi yang sesat, seakan-akan yang terbukti bersalah, tidak terbukti bersalah dan yang terbukti menipu seakan-akan tidak terbukti menipu.

[br]

"Jadi, perkara Afnir alias Menir tetap lanjut. Polisi akan terus melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan karena sekarang kuncinya ada di pihak kejaksaan. Apakah KejatI Sumut mau menyatakan berkas Nina Wati lengkap atau P21 dan menyerahkannya ke pengadilan,? tanya Ranto.

Dijelaskan Ranto lagi, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan menolak gugatan dari Nina Wati yang menggugat Afnir alias Menir atas laporannya di Polda Sumut.

"Di dalam websitenya, PN Lubuk Pakam sangat jelas mengabulkan eksepsi tergugat, dan menyatakan PN Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini," jelas Ranto.

Artinya apa, Nina Wati menggugat laporan Menir yang memohon perkara perdata. Ternyata PN Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Dalam arti luas bahwa PN Lubuk Pakam tidak menghentikan perkara tersebut. Oleh karena itu, perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nina Wati tetap lanjut. Sebab, yang menghentikan perkara tersebut adalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," tegas Ranto.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

MTQ Deli Serdang Diperketat Cegah Kafilah dari Luar Daerah dan Dorong Pembinaan di Kecamatan

Berita Sumut

Pemeriksaan Dumas Dr. Henry Sinaga Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa Berlanjut

Berita Sumut

Cegah Dini El Nino Godzilla Demi Swasembada Berkelanjutan, Bu Estu Turun Langsung Memastikan Kesiapan Petani

Berita Sumut

Buka MTQ ke-59 Kota Medan, Rico Waas Tekankan Syiar dan Penguatan Nilai Al-Qur’an

Berita Sumut

Rico Waas, Lantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ ke-59

Berita Sumut

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah