MATATELINGA, Rantauprapat :Polres Labuhanbatu, mengamankan sejumlah oknum masyarakat, yang sengaja melakukan kegiatan mengakibatkan terganggunya fungsi ruas jalan, di Jalan Umum Kabupaten Labuhsnbatu, di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/5/2024), sekira pukul 12.10 WIB..BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Internasional/presiden-iran-dimakamkan-hari-iniKapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH menyampaikan, Selasa (21/5/2024) dore,sekelompok masyarakat ini merupakan orang â€" orang yang menolak beroperasinya kembali pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT PPSP (Pulo Padang Sawit Permai) di Kelurahan Pulo Padang.Menurut kapolres, seperti disampaikanKasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH, cara yang dilakukan sekelompok masyarakat ini, mendirikan posko berjarak 200 meter dari lokasi pabrik milik PT PPSP,.[br]"Mereka melakukan aksi teatrikal dengan cara menguburkan temannya sendiri dalam keadaan hidup di tanah, menutup diri teman mereka dengan tanah sebatas leher dan live via media sosial, agar aksi mereka di ketahui Khalayak ramai dan mengambil simpati publik", ucap Parlando.Menurut Parlando, pihak Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai upaya persuasif, preventif dan preemtif. Namun kelompok masyarakat itu, menolak semua upaya yang dilakukan Polres Labuhanbatu.Selain itu, ada pula ada pula aksi kelompok masyarakat penentang beroperasinya kembali pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT PPSP, berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, melakukan orasi menggunakan pengeras suara (speaker), bernyanyi memakai organ tunggal (keyboard), yang suaranya meresahkan kehidupan warga masyarakat di Kelurahan Pulo Padang.Kemudian kata Parlando, ada juga yang melintasi jalan dan melakukan aksi penghadangan terhadap mobil truck pengangkut tandan buah segar (TBS) dan berondolan buah sawit untuk di antar ke PT PPSP.[br]Melihat aksi masyarakat tersebut, ucap Parlando, Senin (20/5/2024) sekira pukul. 15.45 WIB, Polres Labuhanbatu mengambil langkah tegas, dengan mengamankan 6 (enam) orang dari pihak kelompok masyarakat tersebut, terdiri dari pria dan wanita, untuk di bawa ke Mapolres Labuhanbatu, guna di mintai keterangan dan pertanggungjawabannya terkait aksi penghadangan, yang telah mereka lakukan.Parlando lebih lanjut menjelaskan, saat diamankan oknum masyarakat tersebut, beberapa diantaranya melakukan perlawanan, dengan cara menjambak rambut, menendang kaki serta mencakar lengan personil Polwan dari Polres Labuhanbatu, yang berusaha mengamankan dirinya. Dan hal itu mengakibatkan luka yang dialami beberapa personil Polwan Polres Labuhanbatu.Dijelaskannya, hingga Selasa 5/2024) siang, para pelaku yang diamankan, masih diperiksa secara maraton di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dan situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, dalam keadaan aman dan kondusif. (yasmir)