MATATELINGA, Tanjung Balai: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan menangkap 20 tersangka dalam Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 yang digelar selama 21 hari di bulan Mei ini.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kapolres-simalungun-pimpin-anev-bulanan-kanit-binmas-dan-bhabinkamtibmasKapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers. Rabu, (22/5) menyampaikan dalam operasi tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 54 butir pil ekstasi, 12,84 gram sabu-sabu, dan 2,57 gram ganja."Pengungkapan 14 kasus dengan 20 tersangka pengedar narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai," ujar AKBP Yon Edi Winara.[br]Lebih lanjut, Kapolres Yon menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia pun mengapresiasi peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba."Komitmen kita bahwa narkoba adalah musuh bersama. Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting," tegasnya.Yon menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Riki)