MATATELINGA,Tanjung Balai: Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2024, sebanyak 8 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung balai Asahan menerima remisi khusus. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus secara simbolis dilakukan oleh Kasubsi. Registrasi, M. Jhoni didampingi jajaran registrasi di aula Lapas. Kamis, (23/5).M. Jhoni menjelaskan bahwa dari 10 warga binaan beragama Buddha di Lapas Tanjungbalai yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, setelah melalui proses seleksi yang ketat, 8 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif. Tujuh orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan.[br]Pemberian remisi khusus ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di Lapas Tanjung balai."Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi para warga binaan. Remisi khusus ini adalah bentuk penghargaan bagi yang telah berkelakuan baik dan benar-benar mengikuti pembinaan di Lapas," ujar Jhoni.Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh agar dapat lebih cepat kembali ke masyarakat. (Riki)