MATATELINGA, Asahan :Pelaku tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor berinisial "ODP alias Oscar" (25) warga jalan Bawang Perumahan Griya LK IX kelurahan Siumbut Baru kecamatan Kisaran Timur , berachir di kantor polisi Polsek Kota Kisaran, Kamis (23/05/2024)BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rs-adam-malik-dan-tim-dokter-arab-saudi-berhasil-lakukan-10-operasi-bedah-jantung-dalam-sepekanKapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane yang didampingi Kanis Reskrim Polsek Kota Kisaran Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa berinisial " ODP alias Oscar" (25) warga jalan Bawang Perumahan Griya LK IX kelurahan Siumbut Baru kecamatan Kisaran Timur, penangkapan tersebut berdasarkan adanya pengaduan masyarakat ke SPKT Polsek Kota nomor LP / 60 / V /2024 / SU / Res Ash / Sek.Kota, tanggal 24 Mei 2024, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Parlaungan Pane mengatakan kronologis berdasarkan keterangan saksi mengatakan pada Kamis 23 Mey 2024 sekira pukul 20.30 Wib, korban Merlina Lizawati Pinem (39) warga komplek Perumahan Wahyu 14 LK IX kelurahan Siumbut umbut Kisaran Timur Asahan memarkirkan kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio BK 6040 VAC di teras rumahnya, dan pada saat korban sedang sholat mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan , dan usai sholat korban langsung melihat keberadaan sepeda motor milik korban telah raib dari tempatnya .Dari hasil lidik dan keterangan para saksi yang dikumpulkan oleh kanit serse Polsek Kota didapat informasi pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban.Pelaku berhasil dibekuk opsnal Serse Polsek Kota Kisaran diareal lapangan Parasyamnya tepatnya di simpang bakso 09 Kelurahan Lestari, dan dari hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya.Terhadap tersangka saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Kota Kisaran dan terhadap barang bukti kendaraan juga sudah diamankan , terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (1) dari KUH Pidana, ungkapnya (dieks)