MATATELINGA, Tanjung Balai : Pihak Bank Sumut Cabang Tanjung Balai membantah pernyataan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pemkot Tanjung Balai yang menyebut Yayasan Al Fatwa Ailiyah berhubungan langsung dengan Bank Sumut dalam usulan untuk penerimaan CSR tahun 2023 lalu.Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Tanjung Balai,Teuku Irmensyah, menegaskan bahwa penerima CSR tidak dapat berhubungan langsung dengan Bank Sumut. "Penerima tidak bisa berhubungan langsung dengan kami (Bank Sumut) untuk mendapatkan CSR. Tetap diseleksi di Pemkot siapa yang layak dan berhak menerima," jelas Teuku Irmensyah kepada wartawan pada Selasa (28/5).Lebih lanjut, Teuku Irmensyah menjelaskan bahwa Bank Sumut hanya menerima berkas usulan yang telah diseleksi dan diverifikasi oleh Bapperida. "Kami hanya menerima berkas usulan yang setelah diseleksi di Pemkot (Bapperida) yang dikirim ditandatangani oleh Sekda. Inilah bakal calon penerima (CSR), itu lah yang kami ambil untuk di kirim ke Medan (kantor pusat Bank Sumut)," jelasnya.[br]Setelah disetujui oleh kantor pusat, pihak nya juga kembali berkoordinasi dengan Bapperida untuk proses penyaluran dana CSR. "Gak benar, Jadi saya bantah pernyataan itu, pemerima tidak bisa berhubungan langsung," tegas Irmensyah.Penjelasan Teuku Irmensyah bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bapperida Pemkot Tanjung Balai, Zul Abdiman, yang sebelumnya mengatakan bahwa Yayasan Al Fatwa Ailiyah dapat berhubungan langsung dengan Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dalam proses usulan CSR."Seharusnya bisa, karena Bank Sumut pemilik sumber dananya," kata Zul Abdiman ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tanjung Balai melalui CSR Bank Sumut cabang Tanjung Balai tahun 2023 lalu memberikan bantuan ke Yayasan Pondok Pesantren Al Fatwa Ailiyah sebesar Rp 97 juta. Yayasan ini diketahui merupakan milik Walikota Tanjung Balai, H Waris Tholib. (Riki)