MATATELINGA, Sibolga : Sejumlah pihak soroti indikasi praktek pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/korwil-v-lahuddin--hadiri-pelepasan-siswa-lx-smp-1-panyabungan-utaraDugaan pungli yang disoroti, bermodus kutipan tiket masuk kepada pengunjung oleh oknum atas nama petugas PD Sina (Perusahaan Daerah Sibolga Nauli).PD Sina merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kabarnya dipercaya oleh Pemerintah Kota Sibolga mengelola kawasan wisata Pelabuhan Lama.[br]"Usia dewasa dikutip 2 ribu, karcisnya warna kuning. Anak-anak dikutip seribu rupiah, karcisnya warna biru," ungkap Rahma Simatupang, pengunjung wisata Pelabuhan Lama, Jumat (31/05/2024)."Tapi aneh, karcis kami terima, kenapa tidak pakai stempel cap, kalau memang resmi dari Pemerintah, apa seperti ini bentuknya karcis masuk," ucapnya.[br]Ridho Siregar, warga Sibolga menilai, legalitas tiket masuk kawasan wisata Pelabuhan Lama patut diragukan dan dipertanyakan.Pasalnya, lembaran kertas tiket masuk diterima oleh pengunjung dinilai tidak berdasar dan memenuhi mekanisme pengutipan retribusi resmi."Coba perhatikan karcisnya, pakai nomor register, tapi tidak ada nomor seri, tidak ada nama petugas, dan tidak ada pula tanggal karcisnya," sebut Ridho."Logo tercantum di lembaran karcis, hanya PD Sina saja, tak ada logo Pemko Sibolga. Belum lagi soal kejelasan Perda Nomor 5 tahun 2012," lanjutnya.Ridho juga mensinyalir pihak PD Sina secara terbuka melakukan pungli di kawasan wisata Pelabuhan Lama, dan akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Sibolga."Masalahnya lagi, lembaran karcis itu seharusnya siapa menerbitkan, tidak salah adalah Dinas PKAD. Lalu, proses penyetorannya bagaimana, itu yang patut kita curigai," kata Ridho.Sementara, Direktur Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD Sina), Irwansyah Simanjuntak mengaku, tiket masuk ke kawasan Pelabuhan Lama berlaku mulai siang hingga malam, setiap harinya."Kutipan retribusi kita mulai jam 11 siang sampai jam 7 malam, tidak melayani pagi hari. Lembaran karcis masuk kita cetak dan terbitkan," beber Irwansyah.Disinggung regulasi mengatur retribusi tiket masuk ke wisata Pelabuhan Lama, Irwansyah mengklaim, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012."Perda nya tercantum dalam lembaran karcis. Kita bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Sibolga soal kutipan retribusi itu," jelasnya."Perda Nomor 5 tahun 2012 itu kita pakai sementara. Soal besaran retribusi, regulasinya masih diupayakan, setelah Perusahaan Daerah dialih ke Perumda," tambah Irwansyah. (Muafdan)