MATATELINGA, Medan :Senin, tanggal 3 Juni 2024, sidang gugatan ceraiyang dilakukan penggugat M. Sugiarto PNS Lantamal I Belawan, terhadap tergugat Eka Wardani masih di lanjutkan di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan, ruang III Jln. Sisingamangaraja km 8,8 Medan Amplas ( Sumut ).Sidang dengan agenda kesimpulan dari penggugat M Sugiarto dan tergugat, Eka Wardani
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jamaah-haji-medan-puas-dengan-pelayan-pemerintah-arab-saudi
Diketahui juga Rahmadian SH. dari LBH Humanihora, selaku kuasa hukum dari tergugat Eka Wardani mengatakan,"Hari ini adalah sidang dengan agenda kesimpulan dari penggugat M Sugiarto dan tergugat, Eka Wardani.
''Kita tetap pada jawaban kita, di poin - poin yang lalu juga sudah kita jelaskan, pada intinya kita tidak terima dengan gugatan M Sugiarto beserta yang telah di sampaikan oleh majelis hakim, karena apa yang telah di gugat nya dan yang telah M Sugiarto sampaikan telah kita bantah".pungkas Kuasa Hukum Rahmadian SH, kepada awak media ketika diwawancarai.
Selanjutnya Rahmadian SH mengatakan, "harapan saya, memohon kepada Majelis Hakim agar berkeadilan, agar jangan ada kesenjangan ( berat sebelah ), sesuai dengan jawaban - jawaban di persidangan sebelumnya kita tetap pada jawaban kita dan kita sudah menunjukkan fakta - fakta dan bukti kepada majelis hakim di pengadilan agama", pungkas nya.
[br]
Kemudian, Eka Wardani mengatakan,''harapan saya semoga majelis hakim tetap tegas dan adil memutuskan keputusan terhadap perkara saya ini, jangan pilih kasih dan berat sebelah, seperti yang di sampaikan kuasa hukum saya, agar mau mendengar semua kebenaran dan bukti bukti yang sudah di jelaskan kepada majelis hakim, menerima semua apa yg telah disampaikan kepada Majelis hakim, dan menjalankan keadilan di NKRI kita ini". Pungkasnya.
Sementara itu ketika sidang selesai ,awak media,berusaha mendatangi Penggugat M.Sugiarto untuk wawancara terkait gugatannya kepengadilan ,Penggugat M berusaha mengelak dan menghindar dari pertanyaan wartawan dan tidak bersedia menjawab ,lalu pergi begitu sj.
Sidang perkara 496, agenda putusan yang akan di lanjutkan pada tanggal 24/6/2024 mendatang .