MATATELINGA,Asahan : Kehidupan dalam bermasyarakat kian hari kian aneh ada warga dalam melakukan suatu pekerjaan untuk dapat menghasilkan uang dan ada pula warga masyarakat dalam melakukan suatu pekerjaan untuk mendapatkan pujian dan yang dilakukan Andre Nariadi (22) warga jalan Gatot Subroto lingkungan II kelurahan Sentang Kisaran Timur Asahan yang membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (Begal) fiktif, dan berujung Andre Nariadi selaku pelapor masuk bui dikarenakan membuat laporan palsu, Rabu (04/06/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemko-medan-sambut-baik-ombudsman-ri-lakukan-kajian--terhadap-jaminan-perlindungan-sosial-bagi-tenaga-kerja-informaKasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto dalam keterangannya membenarkan adanya seorang lelaki dewasa bernama "Andre Nariadi" (22) warga jalan Gatot Subroto lingkungan II kelurahan Sentang Kisaran Timur Asahan pada Senin 03 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wib datang ke SPKT Polres Asahan guna membuat laporan polisi tentang adanya pencurian dengan kekerasan (Begal) yang dialaminya, barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Supra nomor polisi 4023 ZH warna hitam merah.Namun setelah laporan polisi tersebut ditelaah dan di lakukan lidik, opsnal Jatanras Reskrim Polres Asahan dapat mengetahui bahwasanya laporan yang telah dibuat Andre Nariadi tersebut merupakan laporan palsu.[br]Karat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto juga mengatakan setelah mengetahui perbuatan Andri Nariadi tersebut palsu, maka penyidik melakukan intrograsi terhadap Andre Nariadi, dan hasilnya pelaku tersebut mengakui perbuatannya.Tersangka Andre Nariadi melakukan perbuatan ini dikarenakan terdesak keuangan, dan sepeda motor yang yang dikatakan di begal OTK tersebut merupakan milik orang tuanya sendiri.Sepeda motor tersebut telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp.2.000.000,- dan uang tersebut diberikan pada orang tuanya sebesar Rp.1.000.000,- dan kepada isteri tersangka.Perbuatan tersangka ini sama artinya dengan menggali lobang untuk masuk kedalam sumur, dan kini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Reskrim Polres Asahan dan terhadapnya dapat dijerat pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bukan, pungkasnya (dieks)