Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Dua Tersangka

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Dua Tersangka

- Kamis, 06 Juni 2024 11:17 WIB
Matatelinga.com
Dua tersangka.
MATATELINGA, Simalungun :Polres Simalungun melalui Unit I Sat Narkoba berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba pada hari Selasa, 4 Juni 2024 dan Kamis, 6 Juni 2024 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pj-gubernur-sumut-segera-tindaklanjuti-rekomendasi-dprd-tentang-lkpj-2023

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Karyawan Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba mengatakan, "Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kosong di perumahan tersebut ditindaklanjuti oleh personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Sugeng Suratman. Petugas yang didampingi perangkat desa melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Sugianto, 40 tahun, warga Mangkai, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Dari tersangka, disita barang bukti berupa 1,51 gram sabu, alat hisap sabu, dan sebuah handphone android merk Oppo.

[br]

Selanjutnya, hasil interogasi mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan dari Sugianto diperoleh dari seorang laki-laki bernama Basir di perkebunan PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, "jelas AKP Irvan

"Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Basir Lesmana alias Opung, 63 tahun, warga Mangkai, Dusun Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan bosar maligas, Kabupaten Simalungun.

Dari Basir, petugas menyita barang bukti berupa 17,75 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp. 300.000, dan beberapa perangkat komunikasi serta alat pengemasan narkoba. Interogasi lebih lanjut terhadap Basir mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Molen di daerah Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Molen, namun tidak berhasil menemukan tersangka yang diduga sudah mengetahui adanya penangkapan, "ujar AKP Irvan

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut adalah pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan proses hukum ke jaksa penuntut umum.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar AKP Irvan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Berita Sumut

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Berita Sumut

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu

Berita Sumut

Polrestabes Medan Ringkus Peracik Ulang Vape Getar Mengandung Narkoba

Berita Sumut

Penumpang Pesawat di Bandara KNIA Ditangkap, Gegara Kotak Kue Kacang

Berita Sumut

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas 'Kakap', 4 Kali Masuk Keluar Penjara