Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Daniel Pinem : BP2RD Kota Medan Tidak Transparan

Daniel Pinem : BP2RD Kota Medan Tidak Transparan

Redaksi - Sabtu, 08 Juni 2024 08:08 WIB
Matatelinga.com
Daniel Pinem

MATATELINGA, Medan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Daniel Pinem menilai, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Medan tidak transparan dalam memberikan data potensi pajak daerah kepada legislatif.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/daniel-pinem---bp2rd-kota-medan-tidak-transparan

Sehingga menghambat dalam proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayarannya.

“Padahal salah satu tugas dan tanggungjawab DPRD adalah pengawasan,”kata Daniel Pinem yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan ini, Jumat (7/6/2024).

Hal ini tentu saja kata Daniel menjadi menghambat dalam proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayaran pajak.

Akibatnya lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan ini, target penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah selalu tidak tercapai dari yang di targetkan.

Dengan demikian kecurigaan kebocoran penerimaan dari pos pajak daerah dan retribusi daerah menjadi tidak terhindarkan.

Karena kurangnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan Medan setiap tahun anggaran.

Bila dikaitkan dengan pemberitaan di media dalam beberapa hari yang lalu, dimana PT ACK sebagai pengelola mall Center Point Medan memiliki tunggakan pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp.250 milar.

Lalu kemudian Rabu 29 Mei 2024 pihak PT ACK telah melakukan pencicilan sebesar Rp. 107 miliar, berarti masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp. 143 miliar, ujarnya.

Pertanyaannya, imbuh Daniel, apakah mungkin masih ada badan usaha lain atau pribadi yang memiliki tunggakan seperti ini, sehingga realisasi pajak daerah TA 2023 jauh dari yang ditargetkan.

Karena menurut Daniel, sampai saat ini belum ada sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi nakal dengan mengunakan hak eksekusi.

Bahkan masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.

Kemudian, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik dilapangan.

“Untuk itu kita minta secara tegas kepada Wali Kota Medan Medan dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut,”tandasnya.

Karena maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan pajak dan retribusi daerah, agar PAD dikelola sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan, tukas Daniel.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Upaya Peningkatan Kualitas Kerja, LAN Diagnosa Layanan di Sekretariat DPRD Medan

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!

Berita Sumut

Syaiful Ramadhan Usulkan CFD Diperpanjang hingga Istana Maimun dan Masjid Raya

Berita Sumut

Jusuf Ginting : Proyek BRT Rawan Penyimpangan, APH Diminta Pantau Ketat

Berita Sumut

Rico Waas Bawa Keceriaan di Sunat Massal Sah-Rizki, 42 Anak Ikut dan Ibu Tunggal Terima Santunan

Berita Sumut

Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji