MATATELINGA, Medan : Polda Sumut tidak memberi ruang bagi pelaku perjudian untuk menjalankan bisnis haram di wilayah hukumnya.
Segala bentuk perjudian akan ditindak dan pelakunya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita tidak pernah mentolerir perjudian. Setiap informasi tentang perjudian tentu akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penindakan," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
[br]
Kata dia, Polda Sumut dan jajaran tetap konsisten dalam pemberantasan dan penindakan segala bentuk perjudian.
Disinggung soal adanya informasi yang menyebutkan praktik perjudian bebas beroperasi di Desa Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Hadi menyatakan, akan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang perjudian. Tentunya kita akan melakukan penindakan," pungkas Hadi.
Informasi beredar, praktik perjudian dengan berbagai jenis itu bebas beroperasi di Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Lokasi judi yang sempat tutup ini diduga nekat beroperasi karena sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang.
[br]
Lokasi perjudian mirip Las Vegas itu disebut-sebut milik warga keturunan berinisial A.
"Lokasi judi itu sepertinya baru buka. Katanya punya A," sebut warga sekitar yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (8/6/2024).
Warga menduga bisnis ilegal perjudian Kampung Tanjung itu beromset ratusan juta rupiah perharinya. Apalagi berbagai jenis mesin judi tersedia di lokasi milik A yang disebut beroperasi selama 24 jam.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk turun ke lapangan dan menindak tegas lokasi perjudian itu. Masyarakat sekitar juga sudah resah dan marah dengan maraknya kembali geliat perjudian yang berada di lokasi itu," tuturnya.