MATATELINGA, Asahan :Berpacaran tidak selamanya indah seperti dalam angan angan, hal ini dialami dua sejoli masing masing "LA alias Lisa" dan "M alias Maulana" yang bersiteru hingga terjadi penganiayaan dan berujung ke proses hukum, Rabu (12/06/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sosialisasi-dan-diseminasi-pembinaan-kesadaran-bela-negara--dihadiri-bupatiKepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasie Intelejen Kejari Asahan Aldo Marbun yang didampingi Kasi Tipidum Kejari Asahan Naharuddin Rambe mengatakan kasus perselisihan antara "LA alias Lisa" (22) warga dusun VII desa Bandar Pasir Mandoge dengan "M alias Maulana" (27) warga jalan HM Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur , dan kedua remaja tersebut merupakan dua sejoli yang sedang menjalin cinta kasih, namun dalam masa berpacaran ini terdapat kesalahan pahaman yang mengakibatkan cekcok dan penganiayaan yang dilakukan lakukan oleh tersangka "M alias Maulana" terhadap korbannya "LA alias Lisa" yang mengakibatkan korban mengalami luka dan memar.Lebih lanjut Kasi Intelejen dan Kasi Tipidum Kejari Asahan mengatakan dengan kejadian tersebut dan hasil dari pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemaparan serta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka "M alias Maulana", dan tersangka dimaksud dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.Dengan telah disepakatinya oleh kedua belah pihak yang berselisih serta pihak masing masing keluarga yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Asahan, kedua belah pihak menempuh jalan damai dengan tidak memperpanjang perkara, dengan dilakukan penghentian perkara atau Restoratif Justice ini maka penuntutan yang diajukan oleh JPU telah dinyatakan gugur, pungkasnya (dieks)