MATATELINGA, Medan: Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan mendatangi Sub mandor pengutipan retribusi angkutan kota (angkot) trayek A15 dan trayek P26 di Jalan SM Raja, Kamis (13/6/2024).Sebab, keberadaan sub mandor itu mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas.Dalam penertiban itu, petugas Polsek Patumbak mendapati pengutip retribusi angkot bernama Eben Sihombing melakukan pengutipan terhadap angkutan kota trayek A15 dan trayek P26."Kegiatan tersebut atas perintah mandor Edor Manalu," sebut Faidir.Kata dia, dari kegiatannya itu Eben Sihombing menerima upah/gaji sebesar Rp 60.000 perhari."Menurut Eben Sihombing mandor Edor Manalu juga menyetor kepada pihak pengawas angkutan kota tersebut," katanya."Penertiban tersebut merupakan atensi bapak Wakapolda agar tidak ada lagi pemungutan di jalan menggunakan meja dan payung supaya tercipta kamseltibcar lantas dan situasi yang aman dan kondusif," ungkap Faidir.Karena itu, diimbau kepada seluruh mandor angkutan umum agar melakukan penertiban administrasi angkot sesuai trayek masing - masing di dalam lokasi terminal yang telah disediakan pemerintah."Manakala ditemukan kegiatan yang berlanjut akan dilakukan penindakan terhadap sub mandor mau pun mandor yang melakukan pengutipan karena dapat mengganggu kamtibmas serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas," pungkas Faidir.