MATATELINGA, Medan :Kamis pada tanggal 13 Juni 2024 , sidang kasus terkait perselisihan hubungan industrial ,yang di lakukan penggugat ,Willi terhadap tergugat PT Nipon , masih di lanjutkan di Pengadilan Negeri Medan , jalan pengadilan, kecamatan Medan petisah .
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/kasau-kunjungan-kerja-di-lanud-sultan-hasanuddin
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.
Saksi M mengatakan" Willi bekerja sampai tanggal 29 September ,setelah perselisihan itu terjadi, mengenai surat pembatalan pengunduran diri Willi saksi sama sekali tidak mengetahui ,tapi saksi hanya menerima email dari perusahaan bahwasanya untuk sementara risainnya di tunda hingga tanggal 29 September ,( bukti email ,terlampir di berikan ke majelis hakim untuk di lihat). saksi juga membaca isi nya yaitu penundaan resain sampai tanggal 29 September ,dan saksi mengatakan Willi menuntut apabila tidak di pekerjakan kembali Willi meminta pesangon .saksi mengatakan bahwa setelah tanggal 29 September 2023 willi ada datang ke kantor tiga kali , namun tidak di beri akses untuk masuk"kata saksi.
[br]
Barfikri Hasibuan SH dan Widia juniati SH dari LBH Buruh Sumut merupakan kuasa hukum dari penggugat yang Hadir dalam sidang tersebut
Barfikri Hasibuan SH mengatakan ,
Sidang kasus terkait perselisihan hubungan industrial ini , di sebabkan penggugat ini tadinya merasa ada tekanan dari pada pimpinan - pimpinan dari pada perusahaan tempat Willi kerja sehingga karena ada tekanan, dia tidak nyaman dalam bekerja, dia buat surat pengunduran diri, atas nama Welli, setelah dia buat surat pengunduran diri
di bulan Juli, di lakukan proses persoalan yang di tangani si Weli ini .ternyata di tindak lanjuti, oleh perusahaan setelah persoalan itu di tindak di lanjuti oleh perusahaan lagi, si Wili merasa kembali semangat untuk bekerja, untuk menafkahi keluarga nya yang mempunyai 4 orang anak . oleh karena itu si Weli kembali membuat pembatalan surat pengunduran diri,di tanggal 10 Agustus 2023 dan dia trus bekerja sampai tanggal 29 September tadinya secara lisan dia di persilahkan trus untuk kerja, karena surat pembatalan pengunduran diri itu di hirau kan kembali untuk bekerja,tapi tiba-tiba ternyata tanggal 29 September dia di berhentikan oleh sepihak oleh perusahaan tempat Willi kerja, dan tidak boleh bekerja lagi
.padahal si penggugat pada persoalan ini tidak bersedia di berhentikan sepihak oleh perusahaan,padahal si Weli bilang dia membatalkan pengunduran diri , tapi tiba tiba perusahaan memberhentikan dia sepihak, jadi dia menuntut kalau bisa di pekerjakan kembali , kalau memang tidak ingin di perkejaan kembali silahkan di bayar hak sesuai dengan aturan perundang - undangan yg berlaku sesuai dengan pekerjaan yang telah di lakukan nya selama ia bekerja di perusahaan.
[br]
Lanjut kuasa hukum Barfikri Hasibuan,
"tekan tekanan dari pimpinan ini di sebabkan pada saat itu ada persoalan yang ditangani Willi , persoalan yang di tanganinya menyangkut dengan atasan nya tersebut , ya namanya atasan bahawan pasti mempunyai wewenang, untuk melakukan apapun terhadap bawahan sehingga bisa saja untuk melakukan suatu permasalahan baik secara kasat mata dan titak kasat mata /tidak terlihat " , pungkas nya.
Harapan dari kuasa hukum Widia juniati SH ,
"Ya mudah mudahan majelis hakim mendengarkan semua apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan keadilan bagi penggugat.
Agenda selanjutnya kamis 20 Juni 2024,agenda kesimpulan, antara tergugat dan penggugat .
(Erni)