MATATELINGA, Medan:Media sosial (medsos) tengah ramai dan heboh karena beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena disangka melanggar kode etik Polri.
Ke 15 personel Polrestabes Medan itu adalah, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.
Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
BACA JUGA:5.000 orang Dievakuasi di New Mexico saat Dua Kebakaran Hutan Menyebar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri," jelas Hadi, Rabu (19/6/2024).
Hadi menegaskan, semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.
"Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PTDH," tegas Hadi.
[br]
Sambung Hadi bahwa Mereka sudah di PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri, 15 org tersebut pelanggarannya adalah indisipliner / Desersi dan Pengguna Narkoba hasil sidang diputus Pemecatan (PTDH), setelah proses Pemecatan itu ada beberapa org yg melakukan tindak pidana, itu sdh di proses dan diantaranya sdh diputus Pengadilan.
Pelanggaran2 Indisipliner/ disersi yg merka lakukan tercatat ada yg di tahun 2018, 2019, 2020, 2021 ( meninggalkan tugas ada yg 30 hari, 40 hari, 48 hari, 50 hari 60 hari bahkan 86 hari) dan kesemuanya telah di proses serta telah disidang KKEP, putusannya Pecat/PTDH.
Bahwa polisi terbuka dan memiliki transparansi, kalau yang salah kita nyatakan salah dengan tindakan hukum yang dilakukan, baik itu hukum peradilan sipilnya maupun sanksi yang ada di kedinasan, mulai dari PTDH ataupun yang lainnya, jadi semangatnya harus dilihat seperti itu ungkapnya.
Tujuan awalnya dr propam polrestabes memasang fhoto-fhoto mereka adalh untuk kepentingan internal mengingatkan kepada anggota lain tidak melakukan perbuatan yang merusak citra polri, dan jika ada laporan masyarakat terkait 15 orang mengaku-ngaku Polisi agar dipertegas mereka bukan Polisi.