MATATELINGA, Toba : Kuasa hukum Jubeleum Panjaitan,Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.Hmenyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas klienya Jubeleum Panjaitan. Manotar menyampaikan surat tersebut kepada Polres Toba Rabu, (19/6/2024).
Perlindungan hukum dimaksud terkait atas dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum/pelapor dan oknum Kepolisian Polres TobaSumatera Utara.
[br]
Selain itu, Manotar Tampubolon juga memberikan lapirankronologis kejadian meninggalnya Dollar Hutajulu kepada awak media. Dalam isi suratnya, Dollar Hutajulu warga desa Pintubatu, Kecamatan Silaen meninggal (15/4/2024) di RSU Porsea. Korban diduga kuat meminum racun di rumahnya.
“Kemudian setelah kritis, dilarikan ke RSU Porsea. Berdasarkan Assesmen Medis Gawat Darurat dari RSUD Porsea No. 625799 tertanggal 14 April 2024, korban meninggal akibat minum racun “Gromoxon Hebrisida”. Hasil assement tersebut juga memeriksa kondisi fisik korban seperti Kepala normal, leher normal, Thorax normal, Abdomen normal, Pelvis normal, dan Ekstremitas normal. Kemudian seorang pelapor Yohannes Hutajulu yang sama sekali tidak mengenal Jubeleum Panjaitan terlapor/klien dan terlapor juga tidak mengenalnya, membuat Laporan Polisi No. LP/B/156/IV/2024/SPKT.Polres Toba/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2024. Laporan tersebut sudah diproses oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.SP.SIDIK/44/V/2024/SPKT/Polres Toba/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Mei 2024. Bahwa beberapa saksi-saksi sudah diperiksa dan dilakukan PraRekonstruksi di TKP (Lapangan SD Pintubatu) pada tanggal 14.06.2024,” jelas Manotar.
[br]
“Oknum Polres Toba diduga melakukan kriminalisasi, yang mana kami yakin adalah sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang, melanggar KUHAP. PERKAP dan Hak Asasi klien,” terang Manotar Tampubolon.
Menurutnya, oknum Polisi seharusnya mengerti proses pemanggilan seseorang sesuai KUHAP dan PERKAP.
“Bahwa kami membaca dengan cermat Surat Panggilan yang ditujukan kepada klien kami, disana tertulis Surat Panggilan tertanggal 10 Juni 2024, Nomor: B/812/VI/2024/Reskrim, Perihal Undangan Pra-Rekonstruksi, tertulis: “SURAT PERINTAH PENYIDIKAN: SP.Sidik/44/V/2024/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut. Yang menjadi pertanyaan, apakah SPKT Polres Toba mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Bukan KASAT RESKRIM,” ungkap Manotar Tampubolon.
Bahwa berdasarkan fakta/bukti yang diutarakan, Manotar memohon kepada Bapak Kapolri untuk Memberikan perlindungan hukum kepada klien sebagai dugaaan awal korban kriminalisasi dengan statusnya “Terlapor” saat ini.