MATATELINGA, Padanghalaban: Merampok di areal kebun Padanghalaban, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, 1 (satu) dari 4 (empat) tersangka pelaku, berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Bambang Wahyudi SH MH, bersama anggotanya, yang terjadi Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP P Napitupulu SH, Rabu (19/6/2024) menyampaikan, adapun koirban tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas) tersebut, atas nama Almansyah, 22, warga Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Adapun tersangka pelaku tindak pidana curas ini kata kapolres, atas MO alias Jono, 55, penduduk Dusun III, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama 3 (tiga) temannya yang belum tertangkap.
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumut Tangkap Komplotan Maling Sawit, 2 DitembakSedangkan kronologi kejadiannya menurut Malau, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama adiknya, Fauziah Rahmi mengenderai sepeda motor, melintas di areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padanghalaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten . Labuhanbatu Utara.Setibanya di tugu perbatasan Kecamatan Marbau dan Kecamatan Aek Kuo, tepatnya di persimpangan empat perkebunan PT Smart Padanghalaban, sepedamotor yang dinaiki korban bersama adiknya, dihentikan paksa oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal korban.
BACA JUGA:Polres Labusel Ringkus 24 Pelaku Narkoba di Kota PinangAdapun ciri-ciri yang diingat korban, 1 (satu) orang diantaranya, perawakan berpostur tubuh kurus tinggi, pakai baju kaos hitam lengan panjang, pakai masker, muka lonjong dan memegang parang, mengenderai sepeda motor tidak ingat jenisnya.Karena kata korban, posisi lampunya padam dan 1 (satu) orang lagi berperawakan postur tubuh sedang, agak berisi, namun pendek, menggunakan topi warna hitam dipakai terbalik, memakai masker kain bercorak loreng, menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor Honda tanpa plat polisi.[br]Menurut korban, seperti disampaikan kasi humas polres, sepedamotor yang dikenderai tersangka ini, sepertinya digunakan untuk langsir, dengan lampu petak kecil cahaya kuning terang.Sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya, tidak sempat diperhatikan tersangka. Namun perawakannya kecil, seperti masih remaja.Dijelaskan kapolres, para pelaku mecegat langsung mematikan sepedamotor korban, dengan mengambil kunci sepeda motor tersebut,Kemudian para tersangka pelaku, merampas handphone (telepon selular) korban Almansyah dan mengambil tas adiknya, Fauziah Rahmi, berisikan handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).Lebih lanjut disampaikan kapolres, setelah para pelaku mengambil barang-barang milik korban, ke empat tersangka pelaku, menyuruh korban masuk ke dalam areal perkebunan PT Smart Padanghalaban, sambil berkata 'sini kalian, jangan di jalan, nanti nampak orang'.Saat itu, ada masyarakat tidak dikenal melintas sehingga korbanpun menyetopnya untuk meminta pertolongan, dengan berkata "bang tolong bang, ada begal." Akan tetapi masyarakat tersebut malah takut dan pergi meninggalkan lokasi.[br]Korban dibawa kedalam areal perkebunan kelapa sawit, langsung ditodongkan parang oleh pelaku, yang berperawakan kurus sambil berkata "kau bilang tadi pas ada orang lewat kami begal kan", lalu korban menjawab, ampun bang, ampun bang.Bersamaan itu, pelaku berperawakan sedang pendek, memakai topi warna hitam dan pakai masker kain bercorak loreng tersebut pun, emosi dan bersama pelaku lainnya menganiaya korban dan setelah berhasil membawa handphone korban para pelaku pun langsung pergi meninggalkan lokasi.Dijelaskan kapolres, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dibagian kepalanya dan kerugian sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas.Menurut kapolres seperti disampaikan kasi humas, setelah laporan pengaduan diterima unit Reskrim Polsek Aek Natas, tim melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (18/6/2024), sekira pukul 23.00.WIB, diketahui salah satu dari ke 4 (empat) tersangka, bernama MO alias Jono, penduduk Dusun III Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau.Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pencarian dan setelah diketahui berada dikediamannya, langsung dilakukan penangkapan terhadap MO Alias Jono. dan padanya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepedamotor Honda Supra Fit X warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah masker kain bercorak loreng, yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku MO Alias Jono dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas.Kapolres menjelaskan, setibanya di Polsek Aek Natas saat di pertemukan dengan korban Almansyah dan saksi Fauziah Rahmi menjelaskan, pelaku MO alias Jono tersebut, salah satu pelakunya.MO alias Jono-lah, yang menganiaya korban saat kejadian, setelah itu diperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku MO Alias Jono saat kejadian, dapat dikenali korban Almansyah dan saksi Fauziah Rahmi. Barang bukti tersebutlah, yang dipergunakan pelaku MO alias Jono, saat melakukan pencurian dengan kekerasan.Dalam keteranganya, kapolres menyampaikan erhadap 3 (tiga) orang tersangka lainnnya, masih dilakukan penyelidikan dan pencarian namun belum berhasil. (yasmir)