Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PPS Harus Paham Verifikasi Faktual Bakal Calon Bupati

PPS Harus Paham Verifikasi Faktual Bakal Calon Bupati

Pintor Maruli - Kamis, 20 Juni 2024 14:23 WIB
Matatelinga.com
Bimbingan Teknis verifikasi faktual bakal calon perseorangan kepada PPS, Kamis (20/6/2024).
MATATELINGA, Toba : KPU Kabupaten Toba melalui PPK di setiap Kecamatan, melakukan Bimbingan Teknis verifikasi faktual bakal calon perseorangan kepada PPS, Kamis (20/6/2024).

PPK Kecamatan Sigumpar melakukan bimtek di aula kantor camat Sigumpar yang dihadiri seluruh PPK dan PPS Kecamatan Sigumpar.

Komisioner KPU Kabupaten Toba Posman Naiborhu, Ketua PPK Sigumpar Betty Siagian, Erlis Sihaloho, Audina Simanjuntak, Parningotan Siahaan dan Melda Hutagaol hadir memberikan arahan tata cara verifikasi faktual dukungan bakal calon.

[br]

Para PPS yang hadir mendengarkan dengan jelas dan teliti bagaimana cara melakukan verifikasi faktual. Kesalahan disaat verifikasi faktual bisa mengakibatkan calon perseorangan tidak lolos menjadi calon bupati.

Erlis Sihaloho menjelaskan syarat siapa saja dan bagaimana seseorang bisa dikategorikan seseorang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita harus turun ke setiap alamat pendukung. Temukan orangnya langsung. Namun jika orangnya tak hadir, lakukan video call dan jangan telpon biasa karena itu pegangan kita menghindari temuan," jelas Erlis.

Namun ada hal lain yang harus diperhatikan para PPS. Setiap lembar verifikasi faktual harus diisi dengan lengkap dan jelas sesuai fakta lapangan.

Terkadang seseorang memberikan dukungan pada saat dia belum menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Pekerja Kontrak), ASN, atau perangkat desa, dia tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

[br]

"Jika nanti terdapat di lapangan dia seorang TNI, Polri, ASN, Kepala desa, BPD, Perangkat desa, PPS, PPK, sekretariat PPS, Bawaslu atau PKD, mendukung salah seorang calon, itu tidak memenuhi syarat (TMS)," terang Erlis Sihaloho

Namun jika seseorang mengatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani surat verifikasi faktual, orang tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Orang tersebut harus menandatangani surat verfak jika tidak mendukung calon perseorangan tersebut," lanjut Erlis Sihaloho.

Erlis Sihaloho mengatakan bahwa petugas PPS harus turun kelapangan dengan membawa PPS pendamping agar menjadi saksi jika suatu saat menjadi masalah atau dipermasalahkan.

"Perbedaan di KTP sering terjadi. Data penyerahan dukungan hanya sampai tgl 12 Mei 2024. Jika seseorang memberikan dukungan sebelum tanggal tersebut, tetapi dia meninggal dunia, dia tetap dinyatakan memenuhi syarat,"

Ada sekitar lima ratusan warga kecamatan Sigumpar memberikan dukungan kepada bakal calon bupati Poltak Sitorus dan sekitar seribu tiga ratus kepada bakal calon Bupati Turman Hutapea.

Posman Naiborhu berharap PPS bisa memahami tahapan verifikasi faktual yang harus dilakukan dengan sangat teliti dan baik.

"Saya berharap para kawan PPS bisa bekerja dengan teliti dan baik sesuai arahan KPU. Jika MS (Memenuhi Syarat) tidak masalah. Tapi yang jadi masalah jika TMS (Tidak Memenuhi Syarat), itu yang akan dipermasalahkan bakal calon bupati," terang Posman Naiborhu Komisioner KPU Kabupaten Toba.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pasutri Asal Madina Tunaikan Rukun Islam Kelima

Berita Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemberangkatan Jemaah Calon Haji dan Hajjah 1447 H/2026 M

Berita Sumut

LIPPSU: Salman Farizi Sihotang Mundur, Diduga Ada Belanja Titipan Puluhan Miliar

Berita Sumut

PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

Berita Sumut

360 Jemaah Kloter 01 Resmi Masuk Embarkasi Medan, Perdana di Era Kemenhaj

Berita Sumut

Wawako Herlina Tepung Tawari 110 Calon Jamaah Haji Pematangsiantar