Matatelinga - Medan, Ratusan massa mengatasnamakan dirinya gerakan brantas korupsi (Gebrak) Sumut Rabu (22/10/2014 ) Sekitar 10.30 wib melakukan aksi di depan kantor Gubsu Jalan. Diponegoro Medan,terkait kasus korupsi yang dilakukan diduga orang nomor dua di pemorovsu.Koordinator aksi dalam aksinya massa membawa mobil komando aksi lengkap dgn sound system serta membawa spanduk/baner yang bertuliskan, Gubsu dan Wagubsu pecah kongsi, Isu Korupsi jadi mainan, Rekonsiliasi! untuk Sumut bersih dan Sumut Darurat Korupsi.Selain itu massa mendesak KPK klarifikasi kelanjutan pemeriksaan H.T. Erry Nuriadi saat menjabat Bupati Sergai dan seluruh perkara dugaan korupsi di Sumut. Tuntaskan dugaan korupsi Alkes dan lainnya di Sumut.Massa menuntut dan mendesak KPK RI dan DPRD Sumut agar menuntaskan berbagai penanganan kasus kasus dugaan korupsi di Sumut dengan tidak diskriminatif serta tebang pilih, lalu kemudian merilis pada publik secara transparan kemajuan sejumlah kasuss korupsi yang telah ysng telah ditangani.Klarifikasi kebenaran dan kelanjutan atas pemanggilan KPK melalui surat nomor :137/10/05/201 terhadap Wagubsu pd tgl 19 Mei 2010. Selain itu, ketua dan seluruh pimpinan DPRD Sumut untuk segera menggagas Forum Rekonsiliasi dan klarifikasi terkait isu "pecah kongsinya Gubsu dan Wagubsu" dengan harapan kebaikan dan perbaikan Sumut semakin cepat terwujud, ujar kordinator aksi.Dalam orasinya, Koordinator Aksi menyampaikan pernyataan sikap massa sbb :Lanjut kordinator, GEBRAK SU sebelumnya melakukan aksi pada 16/10/14 lalu terkait kasus korupsi di Sumut yaitu pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bantuan Dana Bawahan (BDB) ke Kab/Kota, dana Bansos, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penanganan kasus dugaan korupsi Alkes Dinkes Tobasa dan bongkar kasus korupsi dana Perjalanan Dinas di Kab. Langkat krn tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat nomor 24 thn 2011 dgn Permenkeu no. 7 thn 2008.Kami mendesak agar KPK RI menyampaikan klarifikasi atau kelanjutan ihwal pemeriksaan terhadap Wagubsu yang diberitakan yang telah diperiksa KPK RI pd 9 Mei 2014 lalu saat menjabat Bupati Sergai sesuai surat pemanggilan nomor ; 137/10/05/201 walau blm ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI soal Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana non Reboisasi (DR) dr Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yg berpotensi merugikan negara 8 m, dalam orasinya.
Pantauan Matatelinga.com anggota KPK RI saat ini sedang berada didalam kantor Gubsu sebagai rangkaian agenda KPK RI ke Sumut memenuhi undangan DPRD Sumut.Tiada berapa lama, 5 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke dalam kantor Gubsu untuk dilakukan dialog terbatas dan mediasi.Seteka massa dietrima perangkat Gubsu,massa melanjutkan aksinya ke DPRD sumut jalan Iman Bonjol Medan.
( Mt/ Robby)