Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sat Pol Pamong Praja Selaku Penegak Perda Asahan , Wajib Tertibkan Pelanggar Perda

Sat Pol Pamong Praja Selaku Penegak Perda Asahan , Wajib Tertibkan Pelanggar Perda

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 26 Juni 2024 05:43 WIB
Matatelinga.com
Seno " Lurah Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat Asahan 
MATATELINGA, Asahan. :Pemerintah kabupaten Asahan sudah saatnya untuk menertibkan operasional hiburan malam yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Asahan, sebagai mana seperti yang termaktub dalam Peraturan Daerah Asahan nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai pukul 23.59 Wib, Selasa (28/06/2024).

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ibu-asal-tanah-karo-ngaku-ditipu-oknum-tni-rp-4-miliar-modus-bisa-luluskan-masuk-akpol-dan-calon-perwira-tni-prajurit-karir

Lurah Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Asahan Seno dalam keterangannya membenarkan sudah tiga kali menyurati dan mengundang kehadiran pemilik, penanggung jawab hiburan malam "Three Karaoke " yang berada di Jalinsum jalan A.Yani lingkungan I kelurahan Sendang Sari namun pengusaha tersebut tidak pernah menghadirinya dan hanya mengutus perwakilannya yang pertama kali hadir Eko yang mengaku sebagai manager Three Karaoke, dan undangan kedua kalinya tidak dihadiri pihak pengusaha dan untuk ketiga kalinya pengusaha tersebut mengutus seseorang yang mengaku sebagai humas Three Karaoke, dalam dua kali kehadiran pihak pengusaha di kelurahan ini senantiasa berganti.

Lurah Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat Seno hingga saat ini kami belum mendapat jawaban yang pasti terkait dengan pernyataan keberatan warga masyarakat lingkungan I Sendang Sari, atas jam operasional yang diberlakukan oleh pihak managemen Three Karaoke , sementara dalam peraturan dan ketentuan yang tertuang dalam Perda Asahan nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai pukul 23.59 Wib, namun kenyataan dilapangan hingga larut malam bahkan menjelang pagi hari.

Untuk permasalahan ini kami akan menyerahkan ke Camat Kisaran Barat untuk kiranya dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

[br]

Sementara Wahyudi (46) warga kelurahan Sendang Sari saat dimintai tanggapannya terkait adanya warga masyarakat setempat yang keberatan dengan jam operasional tempat hiburan malam tersebut mengatakan ini akibat adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah setempat maupun instansi yang berwenang seperti Sat.Pol.Pamong Praja yang seharusnya memiliki tupoksi dalam menegakkan Perda yang sudah ada.

Wahyudi juga berharap dengan maraknya tempat hiburan malam baik yang resmi maupun terselubung di wilayah kecamatan Kisaran Timur dan yang paling banyak di wilayah Kisaran Barat ini, kiranya bupati Asahan sesegera mungkin untuk melakukan tindakan terhadap Kasat Pol.Pamong Praja bila dianggap tidak mampu dalam menegakkan Perda yang sudah ada.

Jangan sampai pada akhirnya nanti warga masyarakat khususnya para emak emak menggelar Wirid Yasin atau pengajian di depan tempat hiburan malam tersebut , pungkasnya (tim)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Timsus Sat.Res Polres Asahan Amankan 5 Pemuda Nakal

Berita Sumut

Bupati Asahan Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rantau Prapat

Berita Sumut

Asahan Sedang "Banyak Uang", Bupati Berikan Dan Serahkan Bantuan Keuangan 30 M Untuk Bireun

Berita Sumut

Wabup Asahan Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Bhayangkara

Berita Sumut

Empat Tersangka Diringkus Tim Anti Narkoba Polres Asahan

Berita Sumut

Panen Raya Jagung Di Lapas Minimum Security Asahan