Matatelinga - Medan, Padahal seyogyanya, sebelum melaksanakan pembangunannya, pihak pengembang harus terlebih dahulu memiliki izin Amdal dan izin-izin lingkungan lainnya. Podomoro City di Jalan Putri Hijau Medan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Sebab izin mendirikan bangunan didapat, kalau pengembang sudah memiliki dokumen Amdal dan sampai bulan lalu, mereka dipastikan belum memiliki izin Amdal tersebut. Bahkan yang dikhawatirkan, jangan pula pembangunan Podomoro City itu, sampai `memakan` sungai Deli," papar anggota Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH, menjawab klarifikasi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu), saat menggelar aksi demo, Rabu siang, di gedung DPRD Medan, terkait izin-izin proyek pembangunan Podomoro City.Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah SH yang juga menerima massa, mengaku pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait. Di hadapan para pendemo, dirinya menegaskan, segera akan mengundang pihak pengembang dan Dinas TRTB Medan, guna dimintai klarifikasi terkait izin-izin pembangunan tersebut."Segera, setelah terbentuk alat kelengkapan dewan, kita akan panggil pengembang dan Dinas TRTB Medan," tandasnya.Dalam aksinya, para pendemo membawa spanduk yang mempertanyakan izin pembangunan di antaraya, Podomoro City Deli, Centre Point dan Central Business District (CBD). Para pengunjukrasa juga sempat membakar ban di jalan depan Gedung DPRD Medan.Sementara itu Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, Adnan Syam Zega, saat dikonfirmasi fokusmedan.com, Rabu sore, mengatakan, proyek Podomoro City sudah memiliki izin Amdal.Menurutnya, soal izin Amdal dan izin lingkungan proyek Podomoro City tersebut, telah dilakukan beberapa kajian-kajian sebelumnya. Jadi, katanya, pengembang memang sudah memiliki izin-izin lingkungan tersebut.(Mt)