MATATELINGA, Asahan : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000, dengan tersangka berinisial RHH, MH, AR, dan EHH ke Rumah Tahanan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, Kamis (4/7/2024).
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung melalui sambungan selularnya Jum'at 05 Juli 2024 di Kisaran membenarkan pada Kamis (04/07/2024) telah dilaksanakan penyerahan berkas dan barang bukti serta para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
[br]
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ke 2 ini untuk selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Tipikor di Medan, dan kempat tersangka telah di kirim ke Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, ujarnya.
Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung juga mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya singkat (dieks)