Matatelinga - Medan, Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara mendatangi kantor DPRD Medan, Jalan Kapten maulana Lubis Medan, Kamis (23/10/2014), sambil membawa poster.Para mahasiswa tersebut menuntut Walikota Medan dan Anggota DPRD Medan menegakkan Undang-undang dan Peraturan Walikota Medan yang sudah mengatur tentang jalan.Faktanya, banyak bangunan yang berdiri di atas badan jalan dan di atas saluran drainase. Di Jalan Timah misalnya, ada rencana pembangunan bangunan 3 laintai permanen di atas badan jalan oleh pengembang.Padahal, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang pelarangan mendirikan bangunan permanen di atas badan jalan dan drainase."Kami menilai Pemko Medan dan DPRD Medan tidak tegas menegakkan UU dan Perwal yang telah mereka buat sendiri," kata Koordinator Aksi, Abdullah Syah Lubis.Massa yang sebelumnya menggelar aksi di depan Balai Kota Medan ini mendesak Walikota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin MSi segera mengeluarkan surat pelarangan dan pembatalan rencana pendirian bangunan di Jalan Timah.Abdullah juga menyebutkan mereka mendesak BPN Kota Medan dan Polresta Medan untuk mempertegas keberadaan Jalan Timah sebagai jalan kota."Kami juga mengutuk keras rencana pengembang yang berasal dari oknum DPRD Medan dan PD Pasar," tegasnya.Aksi mahasiswa tersebut diterima oleh Anggota DPRD Medan Wong Cun Seng dari Fraksi PDIP, Ikhwan Ritonga dan Waginto dari Fraksi Gerindra.Wong Chun Sen mengatakan pihaknya akan segera meninjau lokasi Jalan Timah."Kami berterimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang sudah memberikan aspirasinya ke kantor dewan. Kami akan segera meninjau lokasi pembangunan di Jalan Timah seperti yang dilaporkan," kata dia.Menyikapi masalah bangunan dan status jalan kota, politisi PDIP tersebut mengatakan mereka berkoordinasi dengan komisi yang terkait yakni Komisi D DPRD Medan setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.