MATATELINGA, Medan: Diduga ada penyelewengan Dana BOS. Kepala Sekolah SMKN 7 Medan tidak menjawab surat konfirmasi yang dilayangkan wartawan.Tidak sampai disitu karena surat yang dilayang wartawan tidak di jawab Kepala Sekolah SMKN 7 Medan. awak media ini mendatangi sekolah tersebut dan menanyakannya langsung.Tapi sayang saat dipertanyakan kepada resepsionis SMK 7 Medan yang menerima surat konfirmasi wartawan. Imel Asnita selaku petugas resepsionis menjawab Kepala Sekolah tidak bisa ditemui karena ada tamu.[br]Dua jam awak media ini menunggu di SMKN 7 Medan tidak ada satupun yang bisa menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.Adapun pertanyaan yang akan di konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 7 Medan ialah tentang penggunaan Dana BOS pada Tahun 2021 semasa Covid-19 yang diduga janggal.Tercatat Jaringan Pencegahan Korupsi SMKN 7 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2021 Tahap 1, senilai Rp 874.332.000, Tahap 2. Rp 1.165.776.000, dan pada Tahap 3. Rp 904.650.000.[br]Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2021 SMKN 7 Medan menggunakan anggaran Dana BOS pada tahap 1, untuk keperluan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp 153.832.000 dan keperluan administrasi kegiatan sekolah, Rp 207.968.709.Kemudia pada tahap 2 Tahun 2021, untuk keperluan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp 409.051.000, dan untuk keperluan administrasi kegiatan sekolah, Rp 59.263.142.Tidak hanya itu pada Tahun 2023 Kepala Sekolah SMKN 7 Medan kembali menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.484.768.064. Dan mirisnya dari Catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2023 Kepala Sekolah SMKN 7 Medan belum melaporkan penggunaan Dana BOS tersebut mulai dari tahap 1 dan 2.Terkait pemberitaan ini media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.