Matatelinga - Medan, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi menyerahkan Surat Penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah di Kantor Gubsu, Kamis (23/10/2014).Surat penugasan diserahkan kepada Sukran Jamilan Tanjung yang hadir didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tapteng. Sementara itu, Gubsu didampingi Assisten Pemerintahan dan Hukum Setda Provsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provsu Jimmy Pasaribu, Sekretaris Kominfo M Ayub dan Kabag Penyelenggaraan Otda Basarin Y Tanjung.Sukran secara langsung menerima Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/11909 perihal penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah tertanggal 22 Oktober 2014 yang dialamatkan kepada Bupati Tapteng.Hasiholan Silaen menjelaskan Surat penugasan Gubsu tersebut menindaklanjuti surat surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.12/4176/OTDA, tanggal 10 Oktober 2014 perihal Penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah. Dalam surat dicantumkan bahwa sesuai surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-234/20-23/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Raja Bonaran Situmeang, maka Sdr Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Bupati Tapanuli Tengah. Terkait hal itu, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemda Wakil Bupati Tapteng melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas selaku Bupati Tapteng dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam surat dijelaskan bahwa penugasan Wakil Bupati Tapteng menjadi Plt Bupati Tapteng berkenaan dengan penahanan Raja Bonaran Situmeang, SH, MHum, Bupati Tapteng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Tapteng.Surat penugasan Gubsu tersebut dikeluarkan memperhatikan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.12/4176/OTDA, tanggal 10 Oktober 2014 perihal Penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah, yang menjelaskan bahwa sesuai surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-234/20-23/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Raja Bonaran Situmeang, maka Sdr Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Bupati Tapanuli Tengah. Terkait hal itu, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemda Wakil Bupati Tapteng melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas selaku Bupati Tapteng dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."Dalam undang-undang yang baru apabila kepala daerah ditahan maka tidak bisa menangani surat-surat. Tetapi pelaksana tugasnya tetap bertanggungjawab kepada kepala daerah," jelas Hasiholan.Penugasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melakusanakan tugas dan kewenangannya.Selanjutnya, pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah melakasnakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ketentuan pasal 66 ayat (3) menyatakan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini Raja Bonaran yang masih berstatus sebagai Bupati dan belum diberhentikan.Penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini dikaitkan dengan penahanan kepala daerah adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten. Sedangkan untuk level gubernur, pertama kali diterapkan kepada Wakil GUbernur Riau yang ditugaskan menjadi PLT Gubernur Riau menyusul penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Riau. Penugasan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana wakil kepala daerah diberi kewenangan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah apabila kepala daerah yang bersangkutan bermasalah dengan hukum dan sudah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa. Jika sebelumnya pengangkatan PLT dilakukan melalui Surat Keputusan, maka sesuai undang-undang terbaru diberikan melalui surat penugasan.(Mt)