MATATELINGA, Medan : Perkara ini terjadi bermula dari,Andreas Sihite di tahun 2018 atau di tahun 2019 dia di jerat tahun 2018 memberikan minyak curah.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polda-sumatera-utara-gelar-latpraops-patuh-toba-2024-secara-virtual--polres-simalungun-siap-wujudkan-tertib-berlalu-lintas
Tahun 2019 dia dijerat lagi dengan memberikan minyak curah tapi itu sudah kemasan, hong lee itulah yang menjual minyak kemasan kemudian dikatakan memberikan sayur busuk , nah itulah tadi kemarin itu saksi itu keberatan karena sayurnya dari saya, dia merasa tertantang menantang jaksa. Bawang itu dari pasar induk, mana mungkin dikasih busuk jadi mereka merasa terhina ,oleh karena itu mereka juga menyatakan keberatan kepada tindakan jaksa itu, tapi anehnya Jaksa ini hanya menjerat pejabat tahun 2018 tidak dijerat 2019 sedangkan klien kita ini adalah hanya membeli dan mengantarkan ke pintu ,yang bagi-bagikannya adalah petugas pejabat pekomitmen nanti nya .
nah sedangkan pejabat perkomitmen tidak dijerat
Tampak di saat sidang berlangsung doktor Mahmud Mulyadi SH MH hadir di ruang sidang namun tidak memberikan keterangan sebagai ahli namun kita lihat tadi ada memberikan beberapa secarik kertas tulisan ke kamarruddin Simanjuntak ke majelis hakim ,
[br]
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ,
"hari ini 9 juli 2024,mengajukan ahli, ahli itu adalah pakar hukum pidana rektor dari USU, pendapatnya ini dibaca oleh mahkamah agung karena ini proses luar biasa yaitu peninjauan kembali jadi kalau di persidangan ini hakim itu hanya melihat ,kemudian apa orangnya sesuai tidak, karena hakimnya juga muridnya, muridnya daripada dokter itu ,mereka sudah kenal, dan tidak asing lagi, jadi dia memberikan bukti ditandatangani ,cuma belum di Nazi challenge jadi sekarang kita lagi dkantor post membereskan nazi challenge baru diserahkan lagi ke tipikor,panitra pengganti nya yaitu poli iSimanjuntak .
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, "Kita juga harus mendengarkan keterangan saksi Hong Lee dan Susanto ,kebetulan Hong Li ini orang Chinese dia sebagai saksi fakta , di pasar induk jadi Hong Lee ini berpendapat "masa udah kukasih keterangan saya harus juga saya ke sana". Biasalah orang Chinese tidak suka ke pengadilan jadi videonya, tanda tangannya kita bikin jadi bukti melalui disk dan video", jelas Kamaruddin Simanjuntak.
[br]
Selanjutnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, "Kalau Hong Lee sebagai pedagang minyak curah di pasar induk dari tahun 2018 , di tahun 2019 minyak kemasan , Hong Lee mengetahui perjalanan dari Andreas sihite yaitu terdakwa karena sudah dikasih seperti itu dia enggan ke pengadilan tapi di video kan beliau mau dan tanda tangan juga mau maka kita jadikan bukti di pengadilan", pungkasnya nya.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan," di anggaran 2019 maupun anggaran 2018, jadi untuk itu kita menyatakan keberatan Dan Kita undang semua itu yang menjual barang-barang itu ke Andreas biar kita jadikan saksi supaya dipelajari oleh mahkamah agung yang di Jakarta bahwa mahkamah agung tidak boleh lalai tidak boleh memutus perkara dengan begitu saja terutama Jaksa menekan mereka.
ini diminta 300 juta menjelang penuntutan karena orang tuanya merasa tidak bersalah orang tuanya keberatan memberikan 300 juta ini kemudian sebelum keputusan meninggallah dia .
oleh karena itu di sini juga bebas lalu si perempuan (esiah),"katanya hey banding kasasasi ke mahkamah agung, sambil berteriak , kata Kamaruddin Simanjuntak.
Lanjut Kamaruddin Simanjuntak mengakhiri, "dakwaan Jaksa sendiri menuntut kerugian yang menuntut /meminta mengembalikan kerugian negara 890 juta,sedangkan orang itu di belanja sayur aja tiap hari kali tahun ,anggarannya cuma satu miliar 20 200 juta ,malah 890 juta harus dikembalikan gimana itu akalnya .
Yang ajaibnya nih menurut BPK tidak menemukan kerugian ,tapi Jaksa ini mengatakan kerugian, kerugian dari mana dia, kalau gini untuk apa ada BPK ".pungkasnya.
(Erni)