MATATELINGA, Medan:Penyidik kepolisian dinilai masih dilanda keraguan dalam menegakkan hukum terhadap tiga terduga provokator kerusuhan saat penertiban bangunan tidak berijin di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (11/7/2024) lalu.Sebab, meski personel Polrestabes Medan sudah sempat mengamankan tiga terduga provokator, namun kemudian dipulangkan."Tidak dilakukan penahanan, inikan kita lihat ada ketidak percayaan diri penyidik untuk memproses perkara ini secara lurus," sebut praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH, Sabtu (13/7/2024).Padahal, sambungnya, pada proses penertiban bangunan tidak berijin itu banyak yang menjadi korban tidak pidana, seperti mobil pemadam kebakaran yang terbakar dan petugas yang terluka sehingga harus dilakukan penegakan hukum.
BACA JUGA: