Polres Labusel Sita Peluru dan Magazine Airsoftgun di Rumah Pengedar Sabu

Redaksi - Minggu, 14 Juli 2024 11:19 WIB
Matatelinga
Ilustrasi
MATATELINGA, Labusel : Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap fakta lain.

Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka Indra Rosana Siahaan (25), yang ditangkap di rumahnya Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat (12/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

"Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (14/7/2024).

BACA JUGA:Polres Labusel Giat GKN di 2 Lokasi Rawan

Kata Maringan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan.

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika.

[br]

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

"Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu (13/7/2024) malam.

Dia adalah, Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.

"Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut, dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Hamparan Perak Bekuk Pengedar Sabu

Berita Sumut

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Sumut

Polsek Dolok Silau Selamatkan Generasi Muda, Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Batak

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar Bongkar Narkoba

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga