MATATELINGA, Siantar : Pengrusakan sawit milik PTP 1V yang terjadi pada tgl (13/07/2024) jam 9.30 WIB di afd 4 kel Gurila Kebun Bangun PTP 1V Regional 1 oleh penggarap justru melanggar hukum pada pasal 170 atau KHUP ,diduga para pelaku kelompok Tio merli sitinjak sebagai ketua penggarap ,dipicu melakukan pengrusakan dan menguasai lahan perkebunan milik negara.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jambret-rampas-kalung-warga-lari-pagiDemikian keterangan resmi dari Dr.Ramces pandiangan SH.MH ketika dihubungi lewat aplikasi what shaap sabtu (14/07/2024)."Pengrusakan sawit milik plat pemerintah sangat disayangkan yang seharusnya pihak aph melalui polres pematang siantar harus sigap serta tanggap dalam menangani permasalahan.[br]Kondisinya sangat jelas dari bahasa yang diucapkan penggarap melakukan pengrusakan tanaman sawit PTPN 1V regional 1 atas perintah babin dan bahasa ini diugkapkan penggarap dengan tenang dan jelas tanpa keraguan sedikitpun.DiperkirakanManajemen PTPN 4 regional 1 mengalami kerugian sebesar 5000.000.000 (lima miliyar rupiah atas pengrusakan sawit yang dilakukan para penggarap ,pengrusakan sawit PTPN 4 regional 1 sudah sering terjadi dan baru kali ini tertangkap tangan ,penggarap yang bercokol di gurilla PTPN 4 regonal 1 merasa kebal hukum dan seakan tidak tersentuh hukum padahal PTP 4 adalah milik pemerintah.Untuk itu kata Doni Manurung selaku legal PTP 4 regional 1 "semoga pihak Polres Pematang siantar tegas dalam melakukan tindakan pengamanan yang merupakan perusahaan negara"tegasnya. ( hendra